Nama Baik Bukan Arena Spekulasi, Kuasa Hukum Enal Siap Gugat Tudingan Aktivis Tanpa Bukti

Share

BULUKUMBA, Sulawesi Selatan, Binkari – Senin 24 februari 2026, Riuh tudingan yang beredar di ruang digital kembali memantik perdebatan publik. Sebuah artikel yang tayang di media online berjudul “Menelisik Dugaan Aliran Dana Enal Konde” menyeret nama Enal dalam pusaran opini dan asumsi. Namun, di balik narasi yang beredar, kuasa hukum Enal angkat bicara dengan nada tegas: tudingan tanpa bukti bukan hanya persoalan wacana, melainkan menyangkut kehormatan dan hak konstitusional seseorang.

Kuasa hukum Enal menyatakan bahwa setiap dugaan yang disampaikan ke publik harus berbasis data faktual, bukan sekadar opini atau persepsi sepihak. Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama yang wajib dihormati.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat dan fungsi kontrol sosial. Namun ketika pernyataan disampaikan tanpa bukti dan berpotensi mencemarkan nama baik, maka itu bukan lagi kritik, melainkan dugaan fitnah,” tegas kuasa hukum Enal dalam pernyataan resminya.

Antara Kritik dan Fitnah

Di era digital, batas antara kritik dan tuduhan kerap menjadi kabur. Aktivisme memang bagian dari demokrasi, namun hukum tetap menjadi pagar etika. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mewajibkan media untuk mengedepankan verifikasi dan keberimbangan. Pasal 5 ayat (1) dan (2) menegaskan kewajiban pers menghormati norma hukum serta melayani hak jawab.

Apabila hak jawab tidak diberikan atau pemberitaan tidak diverifikasi secara proporsional, maka ruang sengketa hukum terbuka lebar. Dalam konteks ini, kuasa hukum menilai tudingan yang beredar belum disertai bukti konkret yang dapat diuji secara hukum.

Potensi Konsekuensi Hukum

Secara normatif, tudingan tanpa dasar dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi atas penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Enal menegaskan, jalur hukum bukan ancaman, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi hak kliennya apabila klarifikasi dan pembuktian tidak dilakukan.

“Demokrasi bukan ruang bebas tanpa batas. Kebebasan berbicara harus berjalan seiring tanggung jawab hukum. Jika tudingan terus disebarkan tanpa bukti, kami siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.

Ruang Klarifikasi Masih Terbuka

Meski demikian, pihak Enal mengaku masih membuka ruang klarifikasi dan dialog. Prinsip penyelesaian secara proporsional dan bermartabat tetap diutamakan sebelum memasuki ranah litigasi.

Polemik ini menjadi refleksi penting bagi semua pihak — aktivis, media, maupun masyarakat — agar tidak terjebak pada arus opini tanpa verifikasi. Dalam dunia jurnalistik, integritas dan akurasi adalah mahkota. Tanpa itu, informasi dapat berubah menjadi senjata yang melukai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti hukum yang secara resmi dipublikasikan untuk mendukung tudingan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Enal memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah dan reputasi kliennya.

Abdul Rauf korwil Sulselbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *