LSM GEMPUR Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Suplai Material ke Proyek Lapas Kutacane, Kapolda Aceh Diminta Selidiki

Share

ACEH TENGGARA⚡Binkari – Ketua LSM Gerakan Pemburu Koruptor (GEMPUR), Muhammad Kenedy, mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang digunakan untuk memasok material tanah timbunan dalam proyek pematangan lahan pembangunan Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepada awak media, Kenedy menyampaikan bahwa dari data yang dihimpun pihaknya, terdapat penambangan galian golongan D berupa tanah urug sekitar 9.000 meter kubik yang digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan proyek tersebut. Namun, aktivitas penambangan itu diduga dilakukan tanpa izin resmi.

“Lokasi tambang galian golongan D untuk tanah urug itu berada di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tambang tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin pertambangan,” ungkap Kenedy.

Ia menegaskan, praktik tambang ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, terlebih di Aceh yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana yang diduga
berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Karena itu, pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk segera menurunkan tim guna menyelidiki dugaan tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta Kapolda Aceh mengusut tuntas kasus ini. Jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin, maka aktivitasnya harus segera dihentikan agar tidak meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Selain menyoroti dugaan tambang ilegal, Kenedy juga mengkritisi proses tender pekerjaan pematangan lahan proyek pembangunan Lapas Kelas IIB Kutacane.

Menurutnya, pekerjaan pematangan lahan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang menekankan pentingnya sertifikasi pekerjaan konstruksi.

Dalam aturan tersebut, pekerjaan pematangan lahan dipersyaratkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP003, yakni untuk pekerjaan penyiapan dan pematangan tanah atau lokasi.

Namun, dalam dokumen persyaratan tender, Pokja pemilihan justru mencantumkan SBU BG009 untuk jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya.

“Persyaratan tender itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. Karena itu, kami mendesak PPK segera membatalkan proses tender tersebut karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Kenedy.

Diketahui, paket pekerjaan pematangan lahan proyek tersebut dimenangkan oleh CV Alfatir dengan nilai penawaran sekitar Rp3,411 miliar.

Namun, Kenedy juga menyoroti papan informasi proyek di lapangan yang tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan.“Ini menjadi tanda tanya besar terkait transparansi proyek tersebut,” pungkasnya.

Sulmirahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *