
Bone, Binkari – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di salah satu SPBU yang dikenal warga sebagai SPBU “Cina” di wilayah Kabupaten Bone. Aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jirigen secara bebas diduga telah berlangsung lama dan memicu sorotan tajam dari masyarakat. Senin 9 Maret 2026.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pengisian BBM menggunakan jirigen masih dilayani secara terbuka dengan dalih untuk kebutuhan petani. Namun dalam praktiknya, setiap jirigen disebut-sebut dikenakan pungutan sebesar Rp5.000. Bahkan jika pengambilan melebihi 10 jirigen, pemohon diduga harus menyetor sejumlah uang kepada oknum yang diduga memiliki kedekatan dengan aparat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait ketegasan aparat penegak hukum di Kabupaten Bone dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Investigasi DPP Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Ismar, SH, menyampaikan kritik keras terhadap aparat penegak hukum setempat.
Menurut Ismar, jika dugaan praktik tersebut benar adanya dan berlangsung lama tanpa penindakan, maka hal itu patut dipertanyakan.
“Jika benar praktik ini sudah lama terjadi dan dibiarkan, maka patut dipertanyakan keberanian aparat penegak hukum. Kami dari LIDIK PRO menilai Kapolres Bone tidak punya nyali jika dugaan mafia solar ini terus dibiarkan tanpa penindakan,” tegas Ismar.
Ia juga menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga menegaskan bahwa kegiatan usaha hilir migas seperti pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
Tidak hanya itu, jika dugaan pungutan liar benar terjadi, maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
Ismar menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap dugaan praktik tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.
“Kami berharap ada langkah tegas dari aparat. Jangan sampai distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun dari jajaran kepolisian setempat terkait dugaan praktik tersebut. Masyarakat berharap adanya penyelidikan terbuka serta penindakan tegas apabila dugaan mafia solar tersebut terbukti.
Rahim kabiro binkari gowa

