Komisi C DPRK Jayapura Resmi Terima Tuntutan Guru, Komitmen Perjuangkan TPG yang Tertunda

Share

SENTANI, Binkari — Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Muhamad Akbar, secara resmi menerima dokumen tuntutan dari Forum Peduli Guru Kabupaten Jayapura menyusul aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh para tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Penyerahan tuntutan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Koordinator Forum Peduli Guru, Andreas Swewali, di Sentani, Rabu (25/2/2026).

Tuntutan utama yang disuarakan oleh para guru adalah desakan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan, termasuk di dalamnya alokasi tunjangan ke-13 dan ke-14.

“Hak para guru ini memang tertunda sejak tahun 2025. Hari ini, kami di Komisi C secara resmi telah menerima tuntutan tersebut dan akan segera membahasnya sesuai dengan mekanisme dewan,” ujar Muhamad Akbar.

Sebagai langkah tindak lanjut, Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi akar permasalahan dan penyebab lambannya pencairan hak para tenaga pendidik.

Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Akbar mengungkapkan bahwa alokasi dana TPG ke-13 dan ke-14 sejatinya telah masuk ke kas daerah pada rentang waktu 2 hingga 29 Desember 2025. Namun, dana tersebut diduga kuat telah menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Kondisi administratif inilah yang disinyalir menjadi pangkal persoalan tertundanya pencairan kepada para guru.

Lebih lanjut, Akbar mengklarifikasi bahwa perwakilan guru sebelumnya telah mendatangi Gedung DPRK untuk menyampaikan aspirasi tertulis melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Saat itu, surat diterima oleh Wakil Ketua III dan langsung dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), mengingat saya sedang menghadiri agenda Musyawarah Wilayah (Muswil) partai,” jelasnya.

Menyikapi aksi mogok yang tengah berlangsung, Akbar mengimbau para guru agar dapat kembali beraktivitas di sekolah dan menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Urusan hak ini mutlak menjadi milik guru, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin memprosesnya secepatnya. Namun, kami memohon agar proses pembelajaran tetap berjalan. Anak-anak kita sudah mendekati jadwal ujian, sehingga pendidikan mereka tidak boleh terkorbankan,” imbau Akbar.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini menjadi agenda mendesak dewan pada tahun 2026. Komisi C berencana melakukan koordinasi intensif dengan pihak eksekutif (Pemerintah Daerah), sekaligus melaporkan kendala ini secara langsung ke kementerian terkait agar pencairan tunjangan dapat direalisasikan pada tahun ini.

“Profesi guru adalah tugas yang sangat mulia. Memasuki tahun 2026 ini, urusan tunjangan tersebut harus segera diselesaikan. Kami akan mengawalnya hingga ke tingkat kementerian agar pencairannya bisa segera terlaksana,” pungkas Akbar.

Sem Gombo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *