
Minahasa, Binkari – Kronoligi baling baling yang di tuduhkan ke saya dengan pernyataan pencurian, kita akan membongkar siapa di balik layar aktor utama teragedi baling baling
Saya selaku pihak yang di tuduhkan dalam kasus ini, menyatakan masyarakat desa tateli weru pantai bulo mandolang lebih tau siapa yang hadir awal dalam proses pembokaran baling baling kapal” Tandasnya
Roy Malughu selaku penasehat LSM GMPM menjelaskan terbuka kasus awal kronologi
Semenjak Ko acun memberikan uang muka awal bangkai kapal LCT Mekar2 kepada Ko Senga dengan jumlah 500 juta, Ko acun langung bergerak bersama masyarakat pantai bulo mengadakan dengar pendapat yang di hadiri pihak aparat desa hukum tua BPD Toko agama bapak Pendeta, Toko Masyarakat serta Bhabinkamtibmas dan perwakilan dari Ko senga,
Kami sebagai Lembagai soaial kontrol mengikuti jalannya rapat dan hasilnya baik, di setujui pihak aparat desa toko agama pendeta serta perwakilan toko masyarakat penaganan pemotongan bangkai kapal di tagani Ko acun.

Setelah berselang dua minggu ada beberapa orang mendatangi bangkai kapal LCT Mekar 2 dan coba melakukan pembongkaran baling baling tanpa di ketahui oleh Ko acun, masyarakat dengan cepat mencegat mereka langsung bertanya siapa yang menyuruh dan seizin siapa, jawaban mereka berdali hanya melihat lihat
Aparat desa hukum tua, Bhabinkamtibmas, pewakilan Ko Senga Jon serta masyarakat hadir dan mempertanyakan indentitas KTP serta seberkas surat yang di bawah tapi mereka berdalih lagi, katanya sudah seizin hukum tua taou tidak mampu menunjukan identitas
Maka untuk mengamankan baling baling yang menjadi target pencurian, Ko acun bersama aparat desa hukum tua bhabinkantibmas, masyarakat serta pekerja mengambil baling baling itu untuk di amankan
Dan sampai saat ini baling baling tetap aman di pihak Ko acun bukan di jual belikan seperti yang beredar di pemberitaan, Ko acun amankan dan kami saksinya” Cetus Roy LSM GMPM
(TIM )
