
BULUKUMBA, Binkari – Senin 23 februari 2026, Pemberitaan yang beredar terkait dugaan “tangkap lepas” empat pria di Kasimpureng, Kabupaten Bulukumba, menuai polemik dan memantik persepsi liar di tengah masyarakat. Isu ini bahkan berkembang cepat di ruang publik dan media sosial, membentuk opini yang belum tentu selaras dengan fakta hukum di lapangan. Dalam sejumlah narasi media, disebutkan bahwa empat pria berinisial AN, BB, AC, dan DD diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba dan diduga dipulangkan setelah menyerahkan sejumlah uang.
Namun, klarifikasi dari jajaran Polres Bulukumba, khususnya Satresnarkoba, menyebut bahwa pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum dan kronologi penanganan perkara yang sebenarnya.
Kasat Resnarkoba Akhmad Risal, S.E., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Sidik Ajis Safri, menegaskan bahwa penanganan terhadap empat pria tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, profesional, serta mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi dan Fakta Lapangan
Penangkapan terhadap empat pria tersebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026. Namun, lokasi pengamanan bukan di Kasimpureng sebagaimana diberitakan, melainkan di sebuah rumah kos di Jalan Cendana, Kota Bulukumba—fakta penting yang mempertegas adanya perbedaan antara informasi awal yang beredar dengan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan seberat kurang lebih 0,2514 gram. Keempatnya diketahui memesan barang tersebut melalui media sosial Instagram dan digunakan secara bersama dalam satu paket.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara mendalam dan berjenjang, tidak ditemukan indikasi bahwa mereka merupakan bandar, pengedar, maupun kurir. Mereka juga belum pernah terlibat atau berproses hukum sebelumnya dalam kasus serupa.
Hasil tes urine menunjukkan positif, namun dengan barang bukti yang sangat kecil serta tidak adanya peran sebagai pengedar, pendekatan hukum yang digunakan lebih mengedepankan prinsip proporsionalitas dan asas ultimum remedium—bahwa pidana penjara bukanlah satu-satunya solusi dalam sistem hukum pidana modern.
KUHP Baru dan Pendekatan Restoratif
Dalam semangat KUHP Baru dan kebijakan hukum pidana modern di Indonesia yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, penjara tidak lagi diposisikan sebagai solusi tunggal, terutama terhadap pengguna dengan barang bukti kecil dan bukan bagian dari jaringan peredaran.
Konsep rehabilitasi dan pendekatan keadilan restoratif menjadi opsi yang dipertimbangkan dalam penanganan kasus pengguna narkotika, sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membuka ruang rehabilitasi bagi penyalahguna demi mencegah residivisme dan memperbaiki masa depan mereka.
Oleh karena itu, narasi yang menyebut adanya “pembayaran Rp 20 juta” sebagai syarat pembebasan perlu dibuktikan secara hukum dan tidak bisa serta-merta dijadikan kesimpulan tanpa proses klarifikasi resmi, alat bukti yang sah, serta mekanisme pembuktian yang transparan.
Pentingnya Akurasi dan Etika Jurnalistik
Sebagai bagian dari kontrol sosial, pers memiliki peran vital dalam mengawasi aparat penegak hukum dan menjaga akuntabilitas publik. Namun demikian, akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama yang tidak boleh diabaikan demi menjaga marwah jurnalistik yang profesional dan berintegritas.
Menyebut adanya praktik “tangkap lepas” tanpa bukti kuat dan konfirmasi menyeluruh dapat membentuk opini publik yang berpotensi merugikan institusi maupun individu tertentu, serta memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut terbuka, responsif, dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan serta tetap menjaga kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama penegakan hukum.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam penegakan hukum, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal proporsionalitas, kemanfaatan, dan keberpihakan pada prinsip hukum yang adil serta beradab. Penjara bukanlah solusi terbaik bagi setiap kasus, terlebih bagi pengguna dengan barang bukti minim dan tanpa riwayat kriminal.
Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, transparansi aparat dan profesionalisme media menjadi dua pilar penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih maupun sensasi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana oleh oknum aparat, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal tetap terbuka untuk diuji secara hukum—secara objektif, terukur, dan bertanggung jawab—bukan sekadar melalui opini atau asumsi yang belum terverifikasi.
Abdul Rauf
Korwil Sulselbar

