Ketua PPWI Sulut Minta Aparat Hentikan Pembiaran Praktik Mafia BBM di Mitra

Share

MITRA, Binkari — Aksi brutal menimpa insan pers saat melakukan investigasi dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (04/03/2026) dini hari.

Dua orang wartawan dilaporkan mengalami luka-luka setelah diduga dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga merupakan kaki tangan jaringan mafia solar yang beroperasi di lokasi tersebut.

Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah melakukan pemantauan aktivitas distribusi solar bersubsidi di SPBU Tababo yang disebut-sebut milik Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli.

Awalnya aktivitas di lokasi terlihat berjalan normal. Namun situasi berubah tegang setelah keberadaan para wartawan diduga diketahui oleh beberapa orang yang berada di area SPBU.

Salah satu korban, Onal, mengungkapkan bahwa seorang pria yang berada di lokasi tiba-tiba berteriak keras kepada pengawas atau karyawan SPBU.

“Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang!” ujar Onal menirukan teriakan tersebut.

Tak lama setelah teriakan itu terdengar, lampu di area SPBU tiba-tiba dipadamkan. Dalam kondisi gelap gulita itulah diduga terjadi aksi pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Korban dipukul secara brutal menggunakan benda keras menyerupai balok oleh beberapa orang yang diduga bagian dari jaringan mafia solar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma serius.

Peristiwa ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi di lokasi tersebut bukan sekadar isu, melainkan aktivitas yang dijaga oleh kelompok tertentu dengan cara intimidasi bahkan kekerasan terhadap siapa pun yang mencoba mengungkapnya.

Korban Onal menegaskan bahwa saat kejadian mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Kami datang untuk melakukan investigasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Kegiatan seperti ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers, bukan malah dibalas dengan kekerasan,” tegasnya.

Kontroversi semakin mencuat setelah sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik SPBU sekaligus koordinator di lokasi, VR alias Vanda Rantung yang dijuluki “Ratu Solar”, dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Alih-alih menunjukkan empati terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan, respons yang diberikan justru dinilai dingin dan seolah tidak peduli terhadap insiden tersebut.

Menurut korban, Vanda Rantung mengaku tidak mengenal para pelaku pengeroyokan dan bahkan mempersilakan jika peristiwa tersebut diberitakan.

“Silakan diberitakan. Saya tidak takut jika masalah ini diangkat ke media. Saya tidak kenal dengan para pelaku pemukulan tersebut,” kata Onal menirukan pernyataan Vanda.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua PPWI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, angkat suara. Ia mendesak BPH Migas dan Polda Sulawesi Utara untuk tidak lagi tutup mata terhadap praktik mafia BBM yang diduga merajalela di Minahasa Tenggara.

Dengan nada tegas, Hendra bahkan menyinggung dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.

“Kami menduga Polres Minahasa Tenggara sudah tutup mata, bungkam, bahkan terkesan membiarkan aktivitas mafia BBM yang beroperasi di sejumlah SPBU, termasuk yang diduga milik Bupati Mitra berinisial RK alias Ronald Kandoli,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Polisi harus serius mengusut siapa dalang di balik pengeroyokan ini,” tambahnya.

Lebih jauh, Hendra juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD aktif dari salah satu partai besar dalam jaringan mafia BBM di wilayah Minahasa Tenggara.

“Ada oknum anggota DPRD yang masih aktif dari partai besar yang diduga ikut bermain dalam aktivitas mafia BBM, terutama dalam pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Minahasa Tenggara,” ungkapnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak Polda Sulawesi Utara, BPH Migas hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan mengusut dugaan mafia BBM yang disebut-sebut dilindungi oleh kekuatan besar di daerah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara terkait pengeroyokan wartawan maupun dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Tababo.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum benar-benar berani membongkar jaringan mafia solar ini atau justru kembali memilih diam.

Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 262 KUHP Baru, pelaku kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai tingkat dampak yang ditimbulkan, antara lain: Penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta untuk kekerasan umum.

Penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta jika menyebabkan luka-luka atau kerusakan barang. Penjara maksimal 9 tahun jika mengakibatkan luka berat. Penjara maksimal 12 tahun apabila mengakibatkan kematian.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Baru.

Jika terbukti ada pihak SPBU yang turut memfasilitasi kejadian tersebut, seperti dengan mematikan lampu sehingga memudahkan aksi pengeroyokan, maka pihak tersebut dapat dianggap sebagai pelaku bersama yang turut bertanggung jawab secara hukum. (⭐️)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *