
Bulukumba, Binkari — Kebebasan pers bukanlah tameng untuk menyebar dugaan tanpa dasar. Ia adalah amanah yang menuntut ketelitian, keberimbangan, dan tanggung jawab. Namun, prinsip itu tampaknya diabaikan dalam sebuah pemberitaan yang kini menuai sorotan tajam di Kabupaten Bulukumba.
Alih-alih membongkar dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar yang telah lama menjadi rahasia umum, sebuah media justru menggiring opini dengan menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum wartawan berinisial R—tanpa konfirmasi, tanpa bukti kuat, dan tanpa keberimbangan.
Lebih ironis lagi, sosok pengusaha berinisial M yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas solar ilegal—bahkan disebut-sebut kerap beroperasi di SPBU Palambarae, Kecamatan Gantarang (BICARI), termasuk pada malam hari—justru “disamarkan” tanpa kejelasan identitas usaha.
Publik pun bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi, dan siapa yang sedang dikorbankan?
Narasi yang Menggiring, Fakta yang Tersingkir
Dalam dunia jurnalistik, satu prinsip tidak bisa ditawar: cover both sides. Namun, dalam kasus ini, prinsip tersebut seperti ditanggalkan. Tidak ada konfirmasi kepada pihak yang dituduh. Tidak ada ruang klarifikasi. Yang ada hanyalah narasi sepihak yang berpotensi membentuk opini liar di tengah masyarakat.
Padahal, jika benar terjadi aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut—termasuk keberadaan kendaraan milik pengusaha berinisial M pada malam hari—maka yang seharusnya menjadi fokus utama adalah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, bukan justru mengalihkan isu ke arah yang belum terverifikasi.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah bentuk kegagalan menjalankan fungsi pers sebagai pilar kontrol sosial.
Wartawan Bulukumba Angkat Suara: Ini Soal Marwa
Sejumlah wartawan di Bulukumba menyatakan sikap tegas. Mereka menilai pemberitaan tersebut telah mencederai etika jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.
“Kami tidak membela oknum. Tapi kami menolak framing yang tidak berdasar. Kalau R terbukti, silakan proses hukum. Tapi kalau tidak, ini sudah masuk pembunuhan karakter,” tegas salah satu perwakilan.
Lebih jauh, mereka menegaskan kesiapan untuk menempuh dua jalur sekaligus:
Melaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik
Menempuh jalur hukum jika terdapat unsur fitnah atau pencemaran nama baik
Suara Nasional Ikut Bereaksi
Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa media yang mengabaikan verifikasi adalah ancaman bagi demokrasi informasi.
Senada, NeDi Naila mengingatkan bahwa berita tanpa konfirmasi bukan hanya cacat etik, tetapi juga berpotensi menjadi alat fitnah yang sistematis.
Hukum Sudah Jelas, Tinggal Keberanian Menegakkan
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas disebutkan bahwa pers wajib menyajikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan kewajiban verifikasi dan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tuduhan tanpa dasar yang merusak nama baik seseorang dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar etik—ini sudah menyentuh ranah hukum.
Antara Fakta dan Kepentingan, kasus ini membuka pertanyaan yang lebih besar:
Apakah media masih berdiri di atas kepentingan publik, atau mulai tergelincir pada kepentingan tertentu?
Ketika dugaan praktik mafia solar yang nyata di depan mata justru kabur dari sorotan, sementara tuduhan terhadap wartawan diangkat tanpa dasar kuat, maka publik berhak curiga bahwa ada yang sedang dimainkan.
Dan jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah pengkhianatan terhadap fungsi pers itu sendiri.
Penutup: Dewan Pers Diuji, Integritas Dipertaruhkan
Langkah pelaporan ke Dewan Pers bukan sekadar formalitas. Ini adalah ujian: apakah lembaga tersebut mampu berdiri tegak menjaga marwah jurnalistik, atau justru membiarkan praktik-praktik menyimpang terus berlangsung.
Di tengah derasnya arus informasi, publik tidak butuh berita yang sensasional.
Publik butuh kebenaran.
Dan kebenaran tidak lahir dari asumsi—melainkan dari verifikasi, keberimbangan, dan keberanian menyampaikan fakta apa adanya.

