Keadilan Terhenti di Meja Penyidik? L-PATI Soroti Kasus Pengancaman di Polres Bulukumba, Desak Klarifikasi dan Gelar Ulang Perkara

Share

BULUKUMBA, Binkari —selasa 03 Maret 2026, Keputusan penghentian penyelidikan kasus dugaan pengancaman oleh jajaran Polres Bulukumba menuai sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Advokasi Transparansi Indonesia (L-PATI). Organisasi tersebut secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan proses gelar perkara yang berujung pada dihentikannya laporan masyarakat yang sebelumnya telah diterima dan diproses oleh penyidik.

Menurut L-PATI, penghentian perkara tanpa penjelasan yang transparan berpotensi mencederai rasa keadilan pelapor. Apalagi, perkara pengancaman merupakan delik yang memiliki konsekuensi serius terhadap rasa aman korban. Dalam konteks hukum pidana, pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik KUHP lama maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman kekerasan dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan dan niat jahat (mens rea).

Proses Penghentian Dipertanyakan

Ketua L-PATI dalam keterangannya menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui secara rinci alasan penyidik menghentikan perkara. Apakah penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP?

“Jika memang dihentikan, mana surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atau penyidikan (SP2HP/SP3) yang disampaikan secara resmi kepada pelapor? Apakah sudah dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan para pihak?” tegasnya.

L-PATI juga menekankan bahwa dalam praktik profesional penegakan hukum, gelar perkara—baik biasa maupun khusus—harus dilakukan secara objektif dan akuntabel. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.

Desakan Gelar Perkara Ulang

Sebagai bentuk kontrol sosial, L-PATI mendesak Polres Bulukumba untuk membuka kembali ruang klarifikasi dan, jika diperlukan, menggelar perkara ulang dengan melibatkan unsur pengawas internal maupun eksternal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan perkembangan informasi perkara. Hak tersebut dijamin dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.

“Jangan sampai publik menilai ada ketidakberesan dalam proses ini. Keterbukaan adalah kunci,” tambah perwakilan L-PATI.

Perspektif Hukum dan Akuntabilitas

Pengamat hukum yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa penghentian perkara bukanlah hal yang tabu dalam sistem hukum. Namun, keputusan tersebut harus berbasis pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Apabila pelapor merasa tidak puas atas penghentian penyidikan, mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri menjadi ruang konstitusional yang dapat ditempuh. Praperadilan berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Langkah ini dinilai sebagai instrumen kontrol yudisial agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Ujian Integritas Institusi

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Polres Bulukumba di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Di era keterbukaan informasi publik, setiap keputusan hukum tak lagi berdiri dalam ruang sunyi, melainkan diawasi dan dinilai oleh masyarakat luas.

L-PATI menegaskan bahwa desakan mereka bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal supremasi hukum. “Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, proporsional, dan transparan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Publik kini menanti: apakah perkara ini akan benar-benar berakhir, atau justru menjadi momentum pembenahan dalam tubuh penegakan hukum di Bulukumba?

ARM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *