
Minahasa, Binkari – Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat bersama awak media meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung mengusut dugaan tempat penimbunan solar yang diduga berkaitan dengan Billy alias Gusdur bersama rekannya Reza alias Baco.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya temuan awak media pada Senin, 2 Maret 2026, terkait sebuah tempat penyimpanan di wilayah Watulambot yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Billy dan rekannya Baco sebelumnya juga pernah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Minahasa. Bahkan, sebagian publik menilai kasus tersebut seolah-olah berjalan tanpa kepastian hukum karena dugaan aktivitasnya masih terus menjadi perbincangan.
Selain itu, kinerja Kasat Reskrim Polres Minahasa juga turut dipertanyakan oleh masyarakat. Publik berharap aparat kepolisian dapat bersikap tegas dan transparan dalam menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyelewengan BBM bersubsidi.
Masyarakat pun meminta Kapolda Sulawesi Utara turun tangan langsung guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dan terbuka, serta mengungkap jika ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik mafia solar di wilayah Minahasa.
Publik dan sejumlah media lokal juga secara spesifik meminta Kapolda Sulut untuk menindak tegas tempat-tempat solar ilegal yang diduga beroperasi di kawasan Watulambot. Muncul pula tudingan bahwa aktivitas penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut terkesan “kebal hukum” karena disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan.
Sorotan tajam juga mengarah pada kinerja Satreskrim Polres Minahasa. Sejumlah pihak menilai aparat setempat perlu menunjukkan langkah konkret dan responsif dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam, transparan, dan profesional agar dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Minahasa dapat terungkap secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (⭐)

