Bulukumba —selasa 13 Januari 2026, Praktik perjudian sabung ayam diduga masih berlangsung secara aktif di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba.
Meski isu penertiban kerap mencuat ke publik, kenyataannya beberapa titik arena sabung ayam justru disebut-sebut tidak pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum, khususnya di Kecamatan Bulukumpa dan Kecamatan Rilau Ale.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, di Desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa, terdapat dua titik arena sabung ayam yang telah beroperasi cukup lama. Dua lokasi tersebut diduga dikelola oleh A. Ato dan Sudding.
Aktivitas perjudian ini dikabarkan berjalan rutin dan terorganisir, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang serius.
Selain di Bulukumpa, praktik serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Angrang, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Rilau Ale.
Arena sabung ayam di wilayah tersebut disebut didirikan dan dikelola oleh seseorang bernama Iwan.
Warga mengungkapkan bahwa kegiatan perjudian ini digelar dua kali dalam sepekan dengan hari yang berbeda, sehingga menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan kondisi tersebut.
Ia menilai keberadaan arena sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini sudah lama berlangsung. Jangan hanya bergerak ketika ada riak atau laporan ramai saja.
Seharusnya aparat melakukan pemantauan secara rutin agar tidak simpang siur dan tidak terkesan ada pembiaran,” ujarnya.
Warga tersebut secara tegas meminta Polsek Bulukumpa dan Polres Bulukumba untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan di lokasi-lokasi yang disebutkan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Tinjauan Hukum: Judi Sabung Ayam Dilarang dalam KUHP Baru
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, praktik perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.
Sabung ayam secara hukum termasuk dalam kategori perjudian karena melibatkan unsur taruhan dengan keuntungan atau kerugian yang bergantung pada hasil pertandingan hewan yang diadu.
Tidak hanya pelaku taruhan, pihak yang menyediakan tempat, mengorganisir kegiatan, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, praktik sabung ayam yang berlangsung secara rutin dan terorganisir jelas bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Desakan Penindakan Berkelanjutan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berulang di wilayah lain.
“Kalau hanya berhenti sementara lalu beroperasi lagi, masyarakat yang dirugikan. Kami berharap aparat benar-benar hadir memberikan rasa aman,” tambah warga tersebut.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, warga menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda penindakan terhadap praktik perjudian. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas agar Kabupaten Bulukumba terbebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
ARM
