Dugaan Tempat Penyimpanan Solar Ilegal di Watulambot, Publik Desak Polres Minahasa Bertindak Tegas

Share

Minahasa, Binkari – Dugaan praktik penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di wilayah Watulambot kembali mencuat ke publik. Sejumlah warga bersama awak media mengungkap adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi.

Nama Billy Wuner disebut-sebut dalam informasi yang beredar di masyarakat. Selain itu, nama Baco juga dikaitkan dalam dugaan aktivitas serupa. Namun hingga kini, belum ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, kecurigaan bermula dari Aroma solar yang menyengat di sekitar lokasi tertentu di Watulambot. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pada jam tertentu.
Keberadaan drum, jeriken, Tandon dan peralatan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Awak media yang melakukan penelusuran mengaku sempat mendokumentasikan sejumlah wadah penyimpanan tersebut. Namun, dalam perkembangan berikutnya, sebagian peralatan disebut sudah tidak lagi berada di lokasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya penghilangan atau pemindahan barang sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.

Jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana. Ancaman pidananya berupa: Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau Denda paling tinggi puluhan miliar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila BBM yang disimpan merupakan BBM bersubsidi, maka penanganannya juga dapat berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi barang yang mendapat subsidi negara.

Publik kini mendesak Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Minahasa untuk:
Segera melakukan penyelidikan (lidik) dan pemeriksaan lokasi. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Mengamankan barang bukti jika masih ditemukan di lapangan. Menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat menilai, respons cepat dan transparan sangat penting guna mencegah potensi kerugian negara serta menjaga wibawa penegakan hukum di wilayah Minahasa.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut dalam dugaan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab. (⭐️)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *