
Minahasa, Sulawesi Utara, Binkari — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di watulambot wilayah Tondano barat, Kabupaten Minahasa, kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyebut aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar diduga telah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah lokasi. Selasa (2/3/2026)
Temuan tersebut dilengkapi sejumlah bukti berupa Drum dan tandon berisi cairan yang diduga solar, serta peralatan pemindahan bahan bakar.
Dalam informasi yang berkembang di lapangan, nama Resa alias Baco disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, seorang pengusaha berinisial BW alias Billy Wuner juga dikaitkan oleh sejumlah sumber.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi keterlibatan pihak mana pun ataupun status hukum dugaan tersebut.
Sumber di lokasi dari Seorang warga yang berprofesi sebagai peternak babi mengaku terdampak bau menyengat yang diduga berasal dari solar yang disimpan di lokasi tersebut.
“Kami merasa terganggu dengan bau solar itu. Baunya menyengat dan jadi polusi, bukan cuma kami, hewan ternak juga terdampak,” ujarnya.
Keluhan tersebut memperkuat keresahan warga yang berharap adanya kepastian hukum dan penertiban apabila memang ditemukan pelanggaran.
Sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar dan diduga sempat menjadi sorotan media sebelumnya.
“Sempat ada pemberitaan, sekarang aktivitasnya diduga pindah lokasi,” kata sumber tersebut.
Pernyataan itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas dilakukan secara tertutup dan berpindah tempat. Namun informasi ini masih sebatas keterangan sumber dan belum diverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, BW alias Billy Wuner membantah keterlibatannya.
“Bukan pak,” jawabnya singkat.
Media ini tidak menyimpulkan kebenaran atas bantahan tersebut dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada penindakan terbuka dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa, terkait dugaan yang telah lama beredar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam tahap dimintai konfirmasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan resmi.
Solar subsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur ketat oleh negara. Jika terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kini publik menunggu langkah aparat: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan terbuka, ataukah diperlukan pelaporan resmi dari masyarakat untuk memperjelas status hukum aktivitas yang menjadi sorotan tersebut. *TIM

