
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua resmi memberlakukan kebijakan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 100.3.4/1839/SET tertanggal 1 April 2026 ini merupakan langkah strategis daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto, S.Kom., M.Si., menegaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman. “Transformasi ini merupakan langkah konkret kita menuju birokrasi yang modern, fleksibel, dan responsif. Kami ingin menciptakan pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi prioritas utama kami, yakni kualitas pelayanan publik,” tegas Jeri.
Poin-Poin Utama Kebijakan Transformasi:
1. Penerapan Kerja Fleksibel (WFO/WFH) : ASN di lingkungan Pemprov Papua kini menerapkan sistem kerja kombinasi. Pelaksanaan Work From Home (WFH) diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, untuk unit pendukung yang memenuhi kriteria.
2. Optimalisasi Layanan Langsung : Unit pelayanan masyarakat dan beberapa instansi strategis dipastikan tetap bekerja penuh dari kantor (Work From Office/WFO) demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan prima.

3. Akselerasi Digitalisasi (SPBE) : Transformasi budaya kerja ini diiringi percepatan ekosistem digital pemerintahan melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, dan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
4. Efisiensi Anggaran Nasional : Kebijakan ini secara langsung mendorong penghematan anggaran daerah. Terdapat pemangkasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional hingga 50 persen, serta kampanye penghematan energi di seluruh lingkungan perkantoran Pemprov.
Pelaksanaan dan efektivitas kebijakan ini akan terus diawasi secara ketat dan dievaluasi setiap dua bulan sekali untuk memastikan target kinerja tetap tercapai.
Sebagai bentuk sinergi dan koordinasi nasional terkait reformasi birokrasi di daerah, mekanisme transformasi budaya kerja ini juga telah dilaporkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Papua kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dalam rapat koordinasi virtual bersama seluruh gubernur se-Indonesia pada 7 April 2026 lalu. (Sem)

