
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang warga Dusun Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan berinisial R alias Illang akhirnya memasuki tahap pemeriksaan oleh penyidik.
Terlapor diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Bantaeng, IPDA Al Arsan, saat dikonfirmasi awak media. “Sudah di BAP,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3/2026)
Adapun korban atau pelapor dalam kasus tersebut adalah DT, yang akrab disapa Bang Jul, warga Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang. Ia juga diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Bantaeng Media Online Bintang Bhayangkara Indonesia (Binkari).
Kasus ini bermula pada 28 Oktober 2025, ketika pelapor sedang melakukan tugas peliputan mendampingi Tim Bea Cukai Makassar yang saat itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kabupaten Bantaeng. Sidak tersebut turut didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng.
Dalam sidak tersebut, tim mendatangi kediaman terlapor yang diduga menjadi agen distributor rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai. Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan adanya rokok dengan kemasan berisi 20 batang, sementara pita cukai yang tertera hanya 12 batang.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya penyimpangan pada peredaran rokok bercukai. Melalui interogasi yang dilakukan tim Bea Cukai, terlapor mengakui bahwa dirinya menyalurkan rokok tersebut di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Namun situasi memanas ketika petugas menanyakan terkait dugaan peredaran rokok merek Smith yang diduga ilegal. Saat itu, terlapor secara langsung menunjuk pelapor dan menyatakan bahwa pelapor paling mengetahui terkait rokok tersebut, bahkan menyebut pelapor turut terlibat.
Tak hanya itu, terlapor juga mengaitkan tuduhan tersebut dengan Media Bintang Bhayangkara Indonesia (Binkari) dengan menyebut media tersebut mengetahui secara detail peredaran rokok yang diduga ilegal itu.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas tuduhan yang dianggap sebagai fitnah tersebut, pelapor kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Bantaeng dengan dugaan pencemaran nama baik.
Setelah laporan dibuat, pelapor telah lebih dulu menjalani pemeriksaan. Selang beberapa hari kemudian, dua orang saksi juga dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Dalam proses BAP, kedua saksi tersebut disebut memberikan keterangan yang sejalan dengan pelapor, bahwa memang terjadi pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik.
Pelapor berharap agar penyidik Satreskrim Polres Bantaeng dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUHP yang berlaku, tanpa pandang bulu, sehingga memberikan efek jera kepada pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
(*Redaksi)

