Diduga Cederai Etika Jurnalistik, Pemberitaan Oknum Wartawan di Bulukumba Disorot — Perwakilan Media Minta Dewan Pers Ambil Langkah Tegas

Share

BULUKUMBA, Binkari — Senin 23 Maret 2026, Pemberitaan terkait dugaan oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis di Kabupaten Bulukumba. Pasalnya, berita tersebut dinilai tidak berimbang dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam pedoman resmi Dewan Pers.

Dalam berita yang beredar dengan judul “Dugaan Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, Pengusaha Ungkap Bukti Transfer dan Percakapan”, disebutkan adanya praktik pemerasan, namun tidak dijelaskan secara rinci jenis maupun nama usaha yang dimaksud. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan insan pers.

Perwakilan wartawan Bulukumba, Abdul Rauf, angkat bicara. Ia menilai pemberitaan tersebut justru berpotensi mencederai marwah profesi wartawan secara umum.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan seperti ini. Jika memang ada dugaan pemerasan, silakan diungkap secara terang dan berimbang. Jangan justru membuat opini yang menggiring tanpa kejelasan, apalagi tidak menyebutkan jenis usaha yang dimaksud,” tegasnya.

Menurutnya, dalam praktik jurnalistik yang benar, identitas pribadi memang bisa disamarkan atau menggunakan inisial. Namun, jenis atau nama usaha seharusnya tetap dijelaskan untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghindari spekulasi publik.

Ia juga menyoroti fenomena yang marak terjadi di Bulukumba, di mana sejumlah pihak mengaku sebagai korban pemerasan, namun belakangan diketahui bahwa usaha yang dijalankan justru tidak memiliki legalitas yang jelas, termasuk dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

“Banyak yang mengaku diperas, tapi ketika ditelusuri, usahanya ilegal. Ini yang harus dibuka secara jujur. Jangan sampai pemberitaan justru melindungi praktik ilegal, seperti penyalahgunaan solar subsidi yang jelas merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Abdul Rauf meminta Dewan Pers untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap media maupun penulis berita yang dinilai tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Aturan dan Pedoman Dewan Pers yang Dilanggar

Mengacu pada ketentuan Dewan Pers, terdapat beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh setiap wartawan:

1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

Wartawan wajib bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Tidak menyajikan informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap

2. Pedoman Pemberitaan:

Setiap berita harus memenuhi unsur 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How).

Tidak boleh menggiring opini tanpa dasar fakta yang jelas.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi:

Pihak yang dirugikan berhak memberikan klarifikasi.

Media wajib membuka ruang untuk perimbangan informasi.

4. Larangan Penyalahgunaan Profesi:

Wartawan dilarang melakukan pemerasan atau tindakan yang merugikan narasumber.

Jika terbukti, dapat dikenakan sanksi etik hingga pidana.

Desakan Penegakan Etika Pers

Kalangan wartawan di Bulukumba berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Selain merusak citra profesi, pemberitaan yang tidak jelas dan tidak berimbang dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami minta Dewan Pers tegas. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak profesional merusak kepercayaan publik terhadap media. Wartawan itu profesi mulia, bukan alat untuk kepentingan tertentu,” tutup Abdul Rauf.

Catatan Redaksi:

Profesionalisme dan integritas adalah fondasi utama dunia jurnalistik. Tanpa itu, media tidak hanya kehilangan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembenaran bagi praktik-praktik yang melanggar hukum.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *