
Bulukumba, Binkari – Minggu 15 Februari 2026 Dugaan praktik pelangsiran solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Seorang perempuan bernama Mini, warga Desa Manjaliling, disebut-sebut melakukan pembelian dan penampungan solar subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa penampungan BBM tersebut berada di rumah pribadinya.
Temuan ini semakin menjadi sorotan setelah tim media Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) secara langsung melintas dan melihat sebuah mobil Mitsubishi L300 warna coklat tua terparkir di dalam area SPBU Ujung Loe, tepat di samping dispenser pompa solar. Dari pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut tampak tertutup terpal pada bagian bak belakang. Namun, sebagian terpal terbuka dan terlihat sejumlah besar jerigen plastik tersusun di dalamnya.
Saat dihampiri, Mini terlihat jelas berada di sisi kendaraan sambil memegang nozzle (keran) pengisian solar dan mengisi jerigen-jerigen tersebut satu per satu. Aktivitas itu dilakukan dengan santai tanpa terlihat adanya hambatan. Jumlah jerigen yang berada di atas kendaraan disebut cukup banyak dan memicu perhatian warga sekitar yang berada di area SPBU.
Isu ini menjadi perhatian publik karena solar subsidi merupakan bahan bakar yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro tertentu yang memenuhi kriteria. Jika terjadi penyimpangan distribusi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
Dugaan Pelanggaran dan Aturan yang Berlaku
Dalam ketentuan hukum nasional, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas.

Pertama, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, kegiatan penyimpanan dan penyaluran BBM dalam jumlah tertentu wajib memiliki izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam regulasi migas yang berlaku. Apabila pembelian dilakukan secara berulang menggunakan jerigen dalam jumlah banyak untuk kemudian ditampung dan diduga diperjualbelikan kembali, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Masyarakat Minta APH Turun Tangan
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku terkejut melihat aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar tersebut. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Bulukumba melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga menilai langkah cepat dan transparan penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun fitnah.

“Kalau memang ada izin resmi dan sesuai aturan, tentu harus dijelaskan. Tapi kalau tidak sesuai peruntukan, harus ditindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mini maupun dari aparat terkait. Informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kabupaten Bulukumba dikenal memiliki banyak nelayan dan petani yang sangat bergantung pada ketersediaan solar subsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka. Jika distribusi tidak tepat sasaran, dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan, antrean panjang, hingga kenaikan biaya operasional bagi masyarakat kecil.
Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi hal krusial demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Harapan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus dugaan pelangsiran ini menjadi momentum penting bagi aparat untuk menunjukkan komitmen dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Masyarakat berharap Unit Tipiter Polres Bulukumba segera melakukan pemeriksaan lapangan, meminta klarifikasi dari pihak terkait, serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka demi menjaga nama baik pihak yang bersangkutan. Namun apabila terbukti ada penyimpangan, proses hukum diharapkan berjalan tegas dan adil tanpa pandang bulu.
Masyarakat Ujung Loe kini menunggu langkah konkret aparat, demi memastikan bahwa solar subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Abdul Rauf
Korwil Bulukumba Sulselbar
