Cegah Kebocoran PAD, Bupati Jayapura Instruksikan Digitalisasi Sistem Pungutan dan Perizinan

Share

JAYAPURA, Binkari – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, S.H., M.H., mengambil langkah tegas untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah terjadinya kebocoran penerimaan daerah. Hal ini diwujudkan melalui instruksi penerapan sistem pungutan dan perizinan berbasis elektronik secara terintegrasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jayapura.

Menyikapi potensi kebocoran penerimaan secara lintas sektoral, Bupati Yunus Wonda menegaskan bahwa ke depannya seluruh pungutan PAD wajib dilakukan melalui sistem satu pintu. Transaksi akan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem barcode dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik, yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (Bank Papua).

“Terobosan ini mutlak dilakukan agar setiap pungutan pajak maupun retribusi dapat terdeteksi secara real-time melalui sistem elektronik. Dengan demikian, kita dapat menutup celah pungutan liar atau ilegal,” tegas Bupati Yunus Wonda.

Ia juga mewajibkan seluruh pengurusan izin usaha terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara elektronik.

Untuk memastikan kelancaran kebijakan dan terobosan baru ini, Bupati beserta Wakil Bupati Jayapura akan memantau langsung pergerakan PAD elektronik secara lintas sektoral. Pengawasan ini mencakup pungutan OPD serta skema bagi hasil dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta yang berinvestasi di wilayah teritorial Kabupaten Jayapura.

Bupati menyadari bahwa Kabupaten Jayapura memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun selama ini belum produktif secara maksimal untuk mendongkrak PAD. “Saya berharap dan menargetkan di masa kepemimpinan kami, semua sektor potensial dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi percepatan peningkatan PAD Kabupaten Jayapura,” tambahnya.

Arahan tegas tersebut telah disampaikan langsung oleh Bupati kepada jajaran Staf Khusus, yakni Korneles Yanuaring dan Yustus Wonda, untuk segera ditindaklanjuti.

Merespons instruksi tersebut, Staf Khusus Bupati Jayapura Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, Korneles Yanuaring, menyatakan telah merumuskan sejumlah langkah strategis.

“Sebagai langkah awal, kami mengusulkan pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi. Tim ini akan bertugas melakukan pendataan ulang seluruh sumber-sumber PAD di Kabupaten Jayapura,” jelas Korneles Yanuaring.

Lebih lanjut, Korneles menambahkan bahwa tim juga akan mengevaluasi seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pungutan PAD. “Evaluasi ini penting untuk kepentingan revisi atau penyusunan Perda inisiatif baru, baik dari Pemerintah Kabupaten maupun usulan DPRD (DPRK) Jayapura, agar regulasi yang ada benar-benar mendukung dan relevan dengan upaya peningkatan PAD di Kabupaten Jayapura,” tutupnya.

Sumber : Staf Khusus Bupati Jayapura bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan. Korneles Yanuaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *