BOSP Kesetaraan Aceh Tenggara Rp2,26 Miliar Disorot Dugaan Mark up Siswa dan Penyimpangan Juknis Mencuat 

Share

KUTACANE, Binkari — Dana bantuan operasioanal penyelengaraan pendidikan (BOSP) pendidikan kesetaraan kabupaten aceh tenggara tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik tercatat sebesar Rp2,26 miliar dari jumlah tersebut realisasi anggaran mencapai Rp2,22 miliar yang disalurkan kepada 22 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Penyaluran dana BOSP kesetaraan ini secara resmi mengacu pada keputusan bupati aceh tenggara nomor :400.1/384/2025 tanggal 26 september 2025 tentang penetapan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana bantuan operasional penyelengaraan pendidikan (BOSP) PAUD , pendidikan kesetaraan SD dan SMP di kabupaten aceh tenggara tahun 2025

Keputusan bupati tersebut menjadi dasar hukum penetapan rekening penerima mekanisme penyaluran dana serta pertanggung jawaban keuangan negara pada setiap satuan pendidikan penerima termasuk seluruh PKBM penerima BOSP kesetaraan.

Namun di balik tinggi nya serapan anggaran mencuat dugaan mark up jumlah warga belajar serta indikasi pengunaan dana BOSP yang tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) BOSP kesetaraan tahun 2025

Data jumlah warga belajar jadi sorotan berdasarkan data lapangan yang dihimpun total jumlah warga belajar dari 22 PKBM di kabupaten aceh tenggara tercatat sebanyak 2.501 siswa yang tersebut di sembilan kecamatan lw alas

PKBM AL- Hijrah: 262 siswa

kecamatan lw sigala gala PKBM yayasan nusantara : 235 siswa kecamatan bambel

PKBM ALI mahfudz:245 siswa

PKBM amanda 98 siswa

PKBM latansa :136 siswa

PKBM tunas ayu :105 siswa

PKBM tunas baru :93 siswa

kecamatan babusalam

PKBM harapan : 315 siswa

PKBM rahayu:255 siswa

kecamatan badar

PKBM badar indah :1siswa

kecamatan darul hasanah

PKBM cantika :54 siswa

PKBM latansa :93 siswa

PKBM pancasila :0 siswa

kecamatan babul makmur

PKBM perintis :199 siswa

kecamatan lw bulan

PKBM anugrah jaya :176 siswa

PKBM tuah bersama :184 siswa

kecamatan semadam

PKBM bakti sosial :0 siswa

PKBM cahaya hati :196 siswa

PKBM harapan bangda :127 sisiswa

Fakta adanya PKBM dengan jumlah siswa nol dan sanggat minim namun tetap tercatat sebagai penerima dana BOSP kesetaraan memuncul kan pertanyaan serius dari publik terkait keabsahan data dapodik mekanisme verifikasi penerima serta lemahnya pengawasan internal

Dugaan penyimpangan juknis BOBOSP

Selain dugaan mark up jumlah siswa terdapat pula indiskasi pengunaan dana yang diduga tidak sesuai juknis BOSP kesetaraan tahun 2025 mulai dari belanja operasional pembayaran honor tutor pelaksanaan kegiatan pemblajaran hingga pemgadaan sarana pendukung yang dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi riil warga belajar.

Pengamat menilai tingginya realisasi anggaran tidak serta merta mencerminkan keberhasilan program apabila tidak dibarengi transparansi akuntabilitas serta pengawasan yang ketat LSM GEMPUR desak audit menyeluruh ketua LSM gerakan pemburu koruptor

(Gempur) Muhammad kanedy mendesak Kejaksaan tinggi kejati aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dan pengunaan dana BOSP, kesetaraan tahun 2025 di kabupaten aceh tenggara, kami mendesak kejati aceh melakukan audit menyeluruh terhadap jumlah warga belajar.

PKBM dan pengunaan dana BOSP kesetaraan 2025 audit tidak boleh hanya berhenti di tingkat PKBM tetapi juga harus menyentuh dinas pendidikan dan kebudayaan aceh tenggara sebagai penanggung jawab teknis tegas muhammad kankanedy.

Ia menambahkan karena dana tersebut disalurkan berdasarkan keputusan bupati aceh tenggara nomor 400.1/384/2025 maka setiap rupiah yang dikelola melekat tanggung jawab hukum baik administratif maupun pidana jika terbukti terjadi penyimpangan l.

Dinas pendidikan diminta klatifikasi untuk menjaga asas keberimbangan pemberitaan media bintang bhayangkara Indonesia ( BINKARI) telah meminta tanggapan resmi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten aceh tenggara terkait penetapan data siswa proses verifikasi PKBM pnerima serta pengawasan pengunaan dana BOSP kesetaraan tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten aceh tenggara belum memberi kan keterangan resmi media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan prundang undangan yang berlaku

(Sulmirahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *