
LUWUK BANGGAI, Binkari – Praktik dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan sektor pertanian melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) di Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, kini menjadi sorotan tajam. Alokasi dana yang seharusnya menyasar petani kecil, diduga kuat justru mendarat di kantong-kantong penguasa desa dan kerabatnya.
Berdasarkan data akurat dari sistem Simluhtan yang berhasil dihimpun redaksi, ditemukan aroma busuk dalam penyusunan daftar anggota kelompok tani. Bukannya memberdayakan masyarakat, kelompok-kelompok tani di Desa Tintingan justru disesaki oleh nama-nama aparat desa hingga keluarga inti Kepala Desa.
Hasil investigasi melalui dokumen Simluhtan mengungkap fakta mengejutkan
Kelompok Tani SILO MEA JAYA, Kelompok ini diketuai oleh Badar M. Songke yang menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mirisnya, dalam daftar anggota tercatat nama Hendrianto (Kepala Desa Tintingan), Nurhasna Djapong (Ibu Kades), hingga Kadar Songke yang merupakan aparat desa.
Kelompok Tani Mapalus.Diketuai oleh Aris Binggo yang merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun 1 sekaligus Bendahara Desa. Dominasi jabatan ganda ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan bantuan.
Kelompok Wanita Tani (KWT) SEJAHTERA,Tak mau ketinggalan, kelompok ini dikomandoi langsung oleh Nurhasna Djapong (Ibu Kades Tintingan).
Kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan “dinasti bantuan” di mana fasilitas negara hanya berputar di lingkaran elite desa, sementara petani kecil diduga hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Ironisnya, saat borok ini mulai tercium, Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Wahyudin diduga sengaja menghindar dari kejaran wartawan yang hendak meminta klarifikasi. Sikap bungkam dan aksi “lari” dari kejaran pers ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi atau perlindungan terhadap praktik menyimpang di Desa Tintingan.
”Kebungkaman Camat Pagimana adalah indikasi adanya praktik busuk yang ditutupi. Mengapa harus takut jika memang bersih?” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keanehan tidak berhenti di situ. Pelapor atas nama Erni, yang sebelumnya telah mendapatkan arahan untuk memperoleh data tersebut, justru dijegal di tingkat bendahara kecamatan Dengan dalih “harus ada persetujuan Camat”, data publik tersebut mendadak bersifat eksklusif. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi informasi publik dan menimbulkan kecurigaan adanya upaya penghilangan jejak atau manipulasi data lanjutan.
Publik kini bertanya-tanya, ada apa antara Camat Pagimana dan Kades Tintingan? Mengapa dana yang digelontorkan dari kecamatan justru dikelola oleh lingkaran keluarga kades dan aparatnya sendiri?
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Banggai untuk segera turun tangan membedah proposal Simluhtan di Desa Tintingan. Jika dibiarkan, bantuan negara hanya akan menjadi “bancakan” bagi mereka yang memiliki kuasa, sementara rakyat kecil tetap terjepit dalam kemiskinan.
Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan, Camat Pagimana masih memilih “jurusan seribu bahasa” dan menutup diri dari awak media.
(⭐️)
