
JAKARTA⚡Binkari – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar.
Melalui keterangan resminya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, kabar tersebut merupakan informasi keliru yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutihan sertipikat tanah maupun penghapusan kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan proses pengurusan sertipikat.
Selain itu, isu yang menyebutkan adanya penghapusan pajak tanah atau layanan balik nama sertipikat secara gratis juga dipastikan tidak berdasar. Seluruh layanan pertanahan tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Shamy Ardian menjelaskan bahwa program resmi yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan, terutama yang menawarkan pengurusan sertipikat tanpa biaya karena berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial resmi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” ujarnya.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari informasi yang menyesatkan.(*)

