‎

PROYEK PENGGANTIAN JEMBATAN DI TELUK MELANO DISOROT! PAPAN INFORMASI TAK TERPASANG, TRANSPARANSI ANGGARAN DIPERTANYAKAN.

Share

KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI-Proyek konstruksi penggantian jembatan di Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, saat awak media melintasi jalan provinsi di wilayah tersebut pada Kamis (22/10/2026), ditemukan pekerjaan jembatan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi.

Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Papan Proyek Tak Terpasang, Pekerja Mengaku Tidak Tahu

Saat melakukan penelusuran langsung di lokasi, awak media mencoba menggali informasi dari salah seorang pekerja mengenai identitas kontraktor dan keberadaan papan informasi proyek.

Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui informasi yang ditanyakan.

“Tidak tahu, Pak,” ujar salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi awak media.

Jawaban tersebut belum memberikan kejelasan mengenai pihak pelaksana maupun informasi anggaran pekerjaan yang sedang berlangsung.

Padahal, keterbukaan informasi mengenai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

PUPR Kayong Utara Sebut Kegiatan Jalan Provinsi

Untuk memperoleh kejelasan, awak media kemudian menghubungi Hadi, pejabat bidang PUPR Kabupaten Kayong Utara, melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi mengenai proyek tersebut, termasuk sumber anggaran dan alasan tidak terpasangnya papan informasi.

Dalam balasannya, Hadi menyampaikan:

“Waalaikumsalam, kalau dari foto lokasi ini kegiatan jalan provinsi.”

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan kewenangan jalan provinsi. Namun, informasi mengenai nama pelaksana, nilai kontrak, sumber pembiayaan, dan instansi teknis yang menangani pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Awak media selanjutnya berupaya meminta keterangan kepada bagian tata usaha PUPR Provinsi Kalimantan Barat melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Publik Desak Transparansi dan Pengawasan

Tidak adanya papan informasi di lokasi pekerjaan memicu desakan agar instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparat pengawas dan instansi teknis terkait juga didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi administrasi, kontrak, maupun kualitas konstruksi.

Polres Kayong Utara, Kejaksaan Negeri Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diharapkan dapat menindaklanjuti laporan atau bukti yang sah apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Meski demikian, ketiadaan papan informasi saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau permainan antara kontraktor dan instansi terkait. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Identitas Kontraktor dan Nilai Proyek Masih Misterius

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran APBD atau APBN, serta instansi yang secara resmi bertanggung jawab atas pekerjaan penggantian jembatan tersebut.

Karena itu, klarifikasi dari pemerintah provinsi dan pihak pelaksana menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang memadai dan informasi yang dapat diakses publik. Sebab, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

Sebagai bentuk penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, instansi PUPR Provinsi Kalimantan Barat, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi disertai data dan dokumen pendukung.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal tim investigasi dan keterangan yang telah diperoleh. Seluruh dugaan yang disampaikan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sumber: Tim Investigasi

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *