‎

DANA BOK PUSKESMAS SUKADANA DISOROT! AUDIT DISEBUT TEMUKAN KERUGIAN LEBIH DARI Rp400 JUTA, PUBLIK PERTANYAKAN KELANJUTAN PENANGANAN.

Share

KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Penanganan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, untuk tahun anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan. Pelapor mempertanyakan tindak lanjut perkara tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada 31 Agustus 2026.

Dalam dokumen yang disebut dimiliki pelapor, terdapat keterangan mengenai pelimpahan penanganan perkara kepada Bupati Kayong Utara melalui Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pelimpahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penanganan perkara, dasar hukum yang digunakan, serta tindak lanjut atas dugaan kerugian keuangan negara yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp400 juta.

Pelapor, Rusmianto, meminta kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum (APH), termasuk hasil penanganan laporan dan dasar keputusan untuk meneruskan perkara kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi dalam dokumen yang disampaikan pelapor, SP2HP Ditreskrimsus Polda Kalbar bernomor B/225/VIII/RES 3.3/2026/Ditkrimsus tertanggal 31 Agustus 2026 merujuk pada surat dari Polres Kayong Utara bernomor B/392/VII/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, penanganan dugaan penyimpangan dana BOK Puskesmas Sukadana disebut telah diteruskan kepada Bupati Kayong Utara melalui Inspektur Daerah untuk mendapatkan tindak lanjut.

Namun, pelapor mempertanyakan mekanisme pelimpahan tersebut, terutama mengenai status proses hukum yang sebelumnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kayong Utara.

Menurut Rusmianto, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai apakah penanganan melalui APIP merupakan bagian dari proses pemeriksaan administratif, apakah penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, serta bagaimana hasil audit dan dugaan kerugian negara ditindaklanjuti.

Kepastian mengenai hal-hal tersebut penting agar tidak muncul penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Pelapor menyebut terdapat hasil audit Inspektorat Kabupaten Kayong Utara yang menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Sukadana.

Akan tetapi, besaran tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen audit resmi, termasuk rincian temuan, periode pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, dan status tindak lanjut atas rekomendasi auditor.

Pelapor juga menyatakan memiliki dokumen berupa cetakan rekening koran pegawai yang menurut keterangannya menunjukkan adanya aliran dana terkait BOK ke sejumlah rekening pribadi. Ia turut mempersoalkan dugaan penggunaan rekening bendahara dan rekening pribadi pihak lain dalam transaksi yang dipertanyakan.

Seluruh informasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Adanya transaksi pada rekening pribadi, apabila benar, tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Penilaian harus didasarkan pada asal dana, tujuan transaksi, kewenangan pengelolaan, dokumen pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan yang sah.

Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, awak media menyatakan telah menghubungi sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mengenai hasil audit dan pengembalian dugaan kerugian negara.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara, IPDA Beny, disebut membalas pesan dengan kalimat, “Terima kasih pak. Keruangan lah pak uda.”

Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Herliyan, S.H., mengenai berita acara hasil audit Inspektorat dan dokumen pengembalian dana. Menurut keterangan awak media, hingga berita ini disusun belum diterima tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kabid Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, Drs. Oma Zulfithansyah, M.Si., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, Dr. Maria Fransiska. Awak media menyatakan belum memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Tidak adanya tanggapan hingga batas waktu konfirmasi bukan bukti bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pelanggaran atau berupaya menutupi perkara. Namun, penjelasan resmi dari instansi terkait tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan laporan dan tindak lanjut hasil audit.

Rusmianto berharap Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada sejumlah lembaga di tingkat pusat, termasuk Bareskrim Polri, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI, apabila menurutnya belum ada kejelasan yang memadai.

Pelapor meminta agar dokumen audit, bukti transaksi, berita acara pengembalian dana apabila ada, serta seluruh keterangan pihak terkait diperiksa secara objektif.

Dalam perkara yang menyangkut anggaran pelayanan kesehatan masyarakat, keterbukaan informasi mengenai proses penanganan menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan laporan melalui mekanisme yang sah, sementara pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan hukum yang adil.

Dana BOK merupakan bagian dari pembiayaan program kesehatan yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, serta kewenangan masing-masing lembaga.

Publik membutuhkan jawaban yang jelas: bagaimana status laporan dugaan penyimpangan dana BOK Puskesmas Sukadana tahun 2023–2024, apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah terdapat pengembalian dana, dan bagaimana tindak lanjut hukum maupun administratifnya?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterangan resmi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui dugaan semata.

Hingga berita ini disusun, menurut keterangan awak media, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Inspektorat Daerah, maupun pihak kepolisian yang dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan jurnalistik yang berlaku.

 

Sumber informasi: Keterangan pelapor Rusmianto dan dokumen yang disebut disampaikan kepada awak media. Isi dokumen, status perkara, besaran kerugian, serta tindak lanjut pengembalian dana masih memerlukan verifikasi melalui sumber resmi.

 

TIM INVESTIGASI BINKARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *