‎

Viral Cari Kabar Ibu, Ayah Tiri Malah Diduga Disebut “Gila”! Serly Fitriani Dipersoalkan, Jalur Hukum Jadi Pilihan

Share

BULUKUMBA, SULSEL, BINKARI — Selasa 13 Oktober 2026,Media sosial semestinya menjadi ruang untuk berbagi informasi, mencari kabar keluarga, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Namun, ketika sebuah persoalan keluarga berkembang menjadi dugaan serangan terhadap martabat seseorang, pertanyaan yang patut diajukan adalah: di mana batas kebebasan berkomentar ketika kehormatan orang lain ikut dipertaruhkan?

Persoalan ini mencuat setelah Muh Rafli dan Afifah Rafanda Rauf mengunggah postingan untuk mencari kabar ibu mereka yang menurut keterangan keluarga pergi dan belum memberikan kabar.

Alih-alih berhenti pada persoalan pencarian kabar tersebut, polemik kemudian berkembang setelah seorang perempuan bernama Serly Fitriani diduga menyebut ayah tirinya dengan istilah “tidak waras” dan “gila” melalui media sosial.

Pernyataan yang dipersoalkan itu membuat pihak yang merasa dirugikan mempertanyakan alasan dirinya mendapat sebutan tersebut. Ia menilai persoalan keluarga semestinya tidak menjadi alasan untuk melontarkan perkataan yang dapat merendahkan kehormatan seseorang di hadapan publik.

DATANG MEMINTA PENJELASAN, MENGAKU TAK MENDAPAT JAWABAN MEMADAI

Berdasarkan keterangan pihak yang merasa dirugikan, ia mendatangi tempat kerja Serly Fitriani, yang menurut keterangannya bekerja di gerai Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa, tepat di depan SPBU Caile.

Kedatangannya disebut bertujuan meminta penjelasan secara langsung mengenai komentar yang dipersoalkan.

“Kenapa kamu berkomentar bahwa saya tidak waras dan gila?” demikian inti pertanyaan yang disampaikan menurut keterangan pihak tersebut.

Ia mengaku tidak mendapatkan tanggapan yang dianggap memadai. Setelah itu, ia memilih meninggalkan lokasi dan berkonsultasi dengan Ketua KLBH Mataniari, Asrianto, S.H., M.H., untuk membicarakan langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Pihak yang merasa dirugikan tersebut memperkenalkan diri sebagai Penasihat Hukum KLBH Mataniari sekaligus Koordinator Wilayah Media Bintang Bayangkara Indonesia wilayah Sulselbar.

Ia menyatakan keberatan atas komentar yang dianggap menyerang martabatnya dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

KRITIK BOLEH, TETAPI APAKAH MARTABAT ORANG LAIN HARUS DIKORBANKAN?

Perbedaan pendapat dalam keluarga bukanlah alasan untuk mengabaikan etika berkomunikasi. Apalagi jika pernyataan yang dipersoalkan disampaikan melalui media sosial dan berpotensi menjangkau khalayak luas.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penilaian hukum tidak cukup hanya berdasarkan perasaan tersinggung. Isi komentar secara utuh, konteks pembicaraan, maksud pernyataan, bukti digital, dan unsur pasal yang relevan harus diperiksa secara objektif.

Karena itu, persoalan ini semestinya diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme yang sah, bukan dengan saling menyerang atau mengumbar aib keluarga kepada publik.

Satu komentar bisa memicu persoalan panjang. Satu unggahan dapat membentuk persepsi publik. Namun, sebuah tuduhan hukum tetap harus berdiri di atas bukti, bukan emosi.

DASAR HUKUM: JANGAN TERBURU-BURU MENUDUH, PERIKSA UNSURNYA!

1. Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Mengatur pencemaran nama baik melalui tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud agar diketahui umum. Penerapannya bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum dalam peristiwa yang sebenarnya.

2. Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Mengatur fitnah dalam keadaan tertentu apabila unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang terpenuhi. Sebutan “gila” atau “tidak waras” tidak otomatis memenuhi unsur pasal ini; konteks dan bukti harus diperiksa terlebih dahulu.

3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Pemberitaan wajib mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Media juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI

Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai komentar yang dipersoalkan dan pertemuan di tempat kerja masih bersumber dari pihak yang merasa dirugikan. Klarifikasi Serly Fitriani belum dimuat dalam berita ini.

Redaksi membuka ruang bagi Serly Fitriani untuk memberikan penjelasan mengenai konteks komentarnya, sekaligus bagi pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi yang relevan.

Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah, melainkan mengangkat persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka dan proporsional.

PENUTUP: BIARKAN BUKTI BERBICARA

Pada akhirnya, persoalan ini bukan perlombaan siapa yang paling keras berkomentar atau siapa yang paling kuat membela diri. Yang harus dijernihkan adalah apa yang sebenarnya disampaikan, bagaimana konteksnya, dan apakah terdapat pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.

Jika memang ada dugaan pelanggaran, jalur hukum terbuka untuk ditempuh sesuai prosedur. Jika ada kesalahpahaman, klarifikasi juga harus diberikan secara bertanggung jawab.

Sebab kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan hak orang lain, dan merasa dihina bukan berarti seseorang boleh langsung dinyatakan sebagai korban tindak pidana tanpa pemeriksaan. Fakta harus diverifikasi, pihak-pihak harus didengar, dan hukum harus diterapkan secara adil.

BINTANG BAYANGKARA INDONESIA — WILAYAH SULSELBAR

Berani Mengungkap Fakta, Berimbang dalam Pemberitaan, Tegas Mengawal Keadilan.

Abdul Rauf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *