‎

PDCA BULANAN ADIRA: EVALUASI KINERJA, SUSUN STRATEGI, SOROT MARAKNYA UNIT DIPINDAHTANGANKAN

Share

BULUKUMBA, BINKARI – 6 Oktober 2026,  Agenda rutin bulanan PDCA (Plan, Do, Check, Action) Adira kembali digelar di Warkop Themis, Jalur Dua, Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Akhmad Iswady, dengan menghadirkan Asrianto, S.H., M.H. selaku pengacara Adira.

Meeting bulanan ini menjadi forum evaluasi untuk menilai kinerja pada bulan sebelumnya sekaligus menyusun strategi pada bulan berjalan, dengan tetap menyelaraskan setiap langkah dengan target dan tujuan perusahaan.

Pembahasan berlangsung hangat dan terbuka. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih maraknya permasalahan unit yang dipindahtangankan kepada pihak lain, serta adanya dugaan penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan permohonan kredit.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek administrasi, kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan, serta potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya pemalsuan atau penggunaan identitas tanpa hak.

Kehadiran Asrianto, S.H., M.H. turut memberikan perspektif hukum agar setiap langkah penanganan persoalan dapat dilakukan secara profesional, berdasarkan dokumen dan fakta yang terverifikasi, serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak.

Melalui forum PDCA, evaluasi tidak hanya diarahkan untuk melihat capaian, tetapi juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi persoalan, mencari solusi, memperbaiki pola kerja, dan menyusun strategi ke depan.

LANDASAN ATURAN

Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan perjanjian pembiayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dugaan penggunaan identitas orang lain, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan fakta yang jelas. Ketentuan mengenai pelindungan data pribadi antara lain diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sedangkan apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, apabila unit pembiayaan dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, status dan konsekuensi hukumnya perlu dilihat berdasarkan perjanjian pembiayaan, persetujuan perusahaan pembiayaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

PDCA BUKAN SEKADAR RAPAT

PDCA menjadi ruang untuk memastikan hasil evaluasi benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan. Plan menyusun rencana, Do melaksanakan, Check mengevaluasi, dan Action melakukan perbaikan.

Dengan pola tersebut, agenda bulanan Adira diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas kinerja, sekaligus mencegah berbagai persoalan di lapangan agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

BINTANG BAYANGKARA INDONESIA

Berimbang • Akurat • Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *