‎

SOLAR SUBSIDI DIDUGA MASUK JALUR GELAP, NAMA ALDO DISEBUT, TIPIDTER POLRES MINAHASA DIMINTA TURUN.

Share

MINAHASA, BINKARI — Dugaan praktik penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi mencuat di wilayah Jalan G. Agung Renegetan, Tondano, Minahasa. Aktivitas yang disebut-sebut baru berjalan sekitar dua minggu itu kini menjadi sorotan dan mendesak untuk ditelusuri aparat penegak hukum. Sabtu(03/10/2026)

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan dengan harga industri. Dugaan tersebut juga disebut dilakukan dengan pola tertentu yang diduga untuk menghindari pengawasan.

Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi, salah seorang pekerja menyebut lokasi tersebut berkaitan dengan seseorang bernama Aldo.

“Baru dua minggu bermain,” ujar pekerja tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut tentu bukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, informasi lapangan tersebut menjadi alasan kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penelusuran lebih lanjut, terutama menyangkut asal-usul solar, volume yang ditampung, sumber pasokan, serta tujuan penggunaannya.

Siapa yang bermain, dari mana solarnya??

Pertanyaan publik kini mengarah pada aspek yang lebih mendasar dari mana solar tersebut diperoleh, untuk siapa diperuntukkan, dan bagaimana mekanisme penyalurannya hingga diduga kembali diperjualbelikan dengan harga industri?

Jika benar BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok penerima manfaat justru ditampung kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan, maka persoalan tersebut bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa.

Karena itu, Kanit Tipidter Polres Minahasa diharapkan tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang dan dapat melakukan pengecekan langsung apabila terdapat dasar informasi yang cukup.

Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan dokumen yang sesuai, bagaimana sumber BBM diperoleh, serta apakah terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Jangan sampai Subsidi negara jadi ladang keuntungan.

Solar subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang berhak menerima. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam rantai distribusinya patut mendapat perhatian serius.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau dugaan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan cek lokasi dan penelusuran menyeluruh jika informasi tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Sebab, jika benar ada praktik penampungan dan penjualan kembali solar subsidi, pertanyaannya sederhana:

Siapa yang memasok? Siapa yang menampung? Ke mana solar itu dijual? Dan siapa yang menikmati keuntungan dari subsidi negara?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi. Demikian pula konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penampungan dan penjualan solar subsidi di lokasi tersebut masih diperlukan.

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar kabar. Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan menjadi jalan untuk membuktikannya. Jika ditemukan penyimpangan, aparat diharapkan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *