MANADO, BINKARI — Tawuran antarsiswa yang terjadi di depan SMK Negeri 3 Manado, tepatnya di kawasan Taman Kota Kompleks TVRI, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Jumat (2/10/2026), berujung pada diamankannya seorang remaja yang diduga membawa senjata tajam.
Remaja berinisial KT (15), warga Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, diamankan Tim URC Polsek Tikala setelah video aksi tawuran tersebut sempat beredar luas di media sosial.
Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi Tim URC Polsek Tikala untuk melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan remaja yang diduga membawa senjata tajam saat kejadian.
Hasil pengembangan kemudian membawa petugas ke wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Sekitar pukul 22.30 WITA, Tim URC berhasil mengamankan remaja tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Pinili.
Dalam pengamanan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau berbahan besi dengan panjang sekitar 45 sentimeter serta satu unit telepon seluler Vivo Y28 warna merah yang berdasarkan informasi awal diduga berkaitan dengan dugaan perampasan saat terjadi tawuran.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Remaja tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tikala untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Tikala untuk menjalani interogasi dan pendalaman, termasuk terkait dugaan kepemilikan senjata tajam serta dugaan perkara pencurian telepon seluler.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian tawuran tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak dan fakta hukum yang sebenarnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena tawuran pelajar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban dan tindak pidana lain ketika senjata tajam dibawa ke lokasi.

