
BULUKUMBA, BINTANG BAYANGKARA INDONESIA —Jumat 02 Oktober 2026, Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Informasi yang diterima Media Bintang Bayangkara Indonesia menyebutkan, sedikitnya terdapat dua lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam, masing-masing berada di wilayah Lembannge Balanpesoan dan Lahisoro, Barugae.
Di lokasi pertama, aktivitas sabung ayam tersebut diduga berlangsung pada hari Senin, Kamis dan Minggu.
Sementara di lokasi kedua, tepatnya di wilayah Lahisoro, Barugae, aktivitas serupa diduga berlangsung pada hari Rabu dan Jumat. Informasi yang diterima media juga menyebut nama “AMA” sebagai pihak yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan lokasi tersebut.
Namun, informasi mengenai pihak yang mengelola maupun aktivitas perjudian di kedua lokasi tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
DUA LOKASI, SATU PERTANYAAN: KE MANA PANTAUAN?
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai keberadaan arena tersebut, tetapi bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung secara berulang pada hari-hari tertentu dapat terjadi apabila memang benar terdapat perjudian di lokasi tersebut?
Terlebih, informasi yang diterima media menyebut kedua lokasi tersebut tidak berada jauh dari wilayah Polsek Bulukumpa.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah aktivitas tersebut belum diketahui aparat, atau sudah diketahui tetapi belum dilakukan penindakan?
- Pertanyaan tersebut tentunya menjadi kewenangan Polsek Bulukumpa untuk menjawab berdasarkan hasil pengecekan lapangan.
Media Bintang Bayangkara Indonesia tidak hendak menghakimi pihak mana pun. Namun, apabila benar terdapat perjudian, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa aparat kepolisian melakukan tindakan sesuai hukum.
KUHP BARU SUDAH BERLAKU
Perlu diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan perjudian diatur antara lain dalam Pasal 426 dan Pasal 427.
Pasal 426 mengatur bahwa orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara Pasal 427 mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Artinya, apabila hasil penyelidikan aparat membuktikan adanya unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar permainan ayam, tetapi dapat masuk ke ranah tindak pidana perjudian.
TUGAS KEPOLISIAN JELAS
UU Kepolisian juga menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sebagai bagian dari fungsi kepolisian. UU Nomor 2 Tahun 2002 telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Ketentuan tugas pokok Polri mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, Polri juga mempunyai tugas melakukan patroli, memelihara ketertiban dan keamanan umum, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Polsek Bulukumpa patut diminta memberikan penjelasan dan melakukan pengecekan lapangan terhadap informasi mengenai dugaan arena sabung ayam tersebut.
Bukan karena media ingin mengajari polisi bekerja.
Tetapi karena ketika informasi mengenai dugaan tindak pidana sudah disampaikan kepada aparat, masyarakat berhak mengetahui apakah informasi tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
JANGAN SAMPAI ARENA TERLIHAT, TAPI PENEGAKAN HUKUM TIDAK TERLIHAT
Jika benar jadwal permainan berlangsung secara rutin pada Senin, Kamis, Minggu, Rabu dan Jumat, maka pertanyaan publik semakin menguat:
Siapa yang mengatur? Siapa yang mengelola? Apakah ada taruhan? Berapa besarannya? Apakah ada pungutan? Dan sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung?
Semua pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui penyelidikan aparat, bukan melalui asumsi media.
Media Bintang Bayangkara Indonesia meminta Kapolsek Bulukumpa beserta jajarannya melakukan pengecekan terhadap dua lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat tersebut.
Jika ternyata tidak ditemukan aktivitas perjudian, maka hasil pengecekan aparat juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi fitnah terhadap warga atau pihak tertentu.
Namun apabila benar ditemukan unsur perjudian, masyarakat tentu berharap tidak berhenti pada pembubaran arena, melainkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab hukum tidak boleh hanya menjadi tulisan dalam lembaran peraturan.
Hukum harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian.
ARM

