
Bulukumba, Binkari —Minggu 8 februari 2026
Salah satu Koordinator Wilayah (Korwil) Sulselbar Media Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Hukum LBH MATANIARI Bulukumba, berinisial A.R., melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Laporan tersebut dibuat setelah A.R. menerima informasi adanya ancaman terhadap keselamatan dirinya yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, yang tidak dikirim langsung kepadanya, melainkan melalui perantara aparat pemerintah setempat, yakni Kepala Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, berinisial A.F.
A.R. diduga menerima ancaman kekerasan melalui pesan WhatsApp yang berisi pernyataan bernada intimidatif dan mengarah pada tindakan fisik apabila bertemu di jalan.
Ancaman tersebut diduga dikirim oleh seorang warga Dusun Tanru Tedong berinisial A.L., yang meminta kepada Kepala Dusun A.F. agar menyampaikan ancaman tersebut kepada A.R.
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu sebelum laporan resmi dibuat, dan berujung pada pertemuan klarifikasi serta pelaporan ke Polsek Ujung Loe.
Pesan ancaman dikirim melalui WhatsApp, sementara klarifikasi dilakukan di Sekretariat LBH MATANIARI Bulukumba, yang berlokasi di sekitar kawasan depan Stadion Bulukumba. Laporan resmi dibuat di Polsek Ujung Loe.
Berdasarkan penjelasan A.R., dugaan ancaman tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Terlapor A.L. diduga menyimpan rasa tidak suka karena mengira A.R. terlibat sebagai pihak yang membantu kepolisian dalam perkara narkotika yang pernah menjerat dirinya. Tuduhan tersebut dibantah oleh A.R. dan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Setelah menerima pesan WhatsApp dari A.L., Kepala Dusun A.F. mengaku merasa cemas dan kemudian menghubungi A.R. untuk menyampaikan bahwa ada pesan penting terkait keselamatan dirinya. Keduanya lalu sepakat bertemu di Sekretariat LBH MATANIARI Bulukumba.
Dalam pertemuan tersebut, A.F. menyampaikan secara langsung isi ancaman yang diterimanya. A.R. menilai ancaman tersebut serius dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Ujung Loe agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tinjauan Hukum:
Peristiwa ini dinilai memenuhi unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain, baik disampaikan secara langsung maupun melalui perantara.
Selain itu, karena ancaman disampaikan melalui media elektronik (WhatsApp), perbuatan tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penutup:
A.R. berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum, guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman, khususnya bagi insan pers dan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar
