PONTIANAK, BINKARI– Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak kembali menjadi perhatian publik. Bangunan yang berada di kompleks Universitas Tanjungpura tersebut hingga kini belum dapat difungsikan sepenuhnya sebagai rumah sakit pendidikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan pembangunan serta kapan fasilitas kesehatan dan pendidikan tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam rapat tersebut, Lasarus menyebut proyek Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Untan telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, bahkan disebut hampir mencapai 10 tahun.
Menurut Lasarus, struktur utama bangunan sebenarnya telah terbangun cukup jauh. Namun, fasilitas tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai rumah sakit pendidikan untuk menunjang kegiatan Fakultas Kedokteran Untan.
“Kalau tidak dilanjutkan, pertama, Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak tidak punya rumah sakit,” ujar Lasarus.

Sementara itu, Dr. Herman Hofi Munawar memberikan penjelasan bahwa kondisi fisik bangunan yang belum selesai tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai proyek berhenti sepihak maupun sebagai indikasi kegagalan konstruksi.
Menurut Herman Hofi, pembangunan tersebut menggunakan skema penganggaran bertahap atau multiyears, sehingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui beberapa tahapan menyesuaikan ketersediaan anggaran pada setiap tahun.
“Karena ini proyek multiyears, pelaksanaan fisik bangunan memang dibagi dalam beberapa fase sesuai ketersediaan DIPA pada tiap tahun anggaran,” jelas Herman Hofi, Senin, 28 September 2026.
Ia menjelaskan, struktur bangunan yang telah berdiri tetap merupakan bagian dari aset yang dapat dilanjutkan melalui alokasi anggaran tahap berikutnya hingga seluruh fasilitas memenuhi persyaratan keamanan dan standar untuk dapat digunakan.
Persoalan utama, menurut penjelasan tersebut, berkaitan dengan sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari APBN. Anggaran untuk tahapan pekerjaan selanjutnya disebut belum tersedia atau belum teranggarkan.
Di tengah penjelasan mengenai mekanisme penganggaran tersebut, publik tentu masih menunggu kepastian mengenai kapan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Untan dapat kembali dilanjutkan dan kapan fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan.
Keberadaan rumah sakit pendidikan dinilai memiliki peran penting dalam menunjang pendidikan kedokteran, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran Untan yang membutuhkan fasilitas pendidikan klinis.
Lasarus juga menyinggung adanya persoalan hukum yang pernah muncul berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikannya dalam rapat, persoalan tersebut disebut telah selesai sehingga pembangunan dapat kembali dilanjutkan.
Kini perhatian publik tertuju pada pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan kejelasan mengenai status pembangunan, sumber anggaran lanjutan, tahapan pekerjaan berikutnya, serta target penyelesaian Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Untan.
Publik berhak mengetahui perkembangan pembangunan fasilitas yang menggunakan anggaran negara tersebut secara transparan, termasuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Awak Media akan terus mengikuti perkembangan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Untan dan membuka ruang informasi maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Demi menjunjung tinggi etika dan kode etik profesi jurnalistik, Awak Mediamembuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak mana pun yang disebutkan atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi. Setiap pihak yang memiliki data, dokumen, klarifikasi, atau informasi pembanding dipersilakan menyampaikannya kepada redaksi untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan.
Penyampaian informasi publik juga mengacu pada prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pelaksanaan kegiatan jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Investigasi
Redaksi: Tim

