MANADO, BINKARI — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado. Kali ini, kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di wilayah Kecamatan Bunaken Darat, Jumat (25/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tercatat 15 pelanggar yang masuk dalam proses Tipiring. Namun, seluruh pelanggar tersebut disebut tidak hadir dalam persidangan, sehingga proses hukum tetap menjadi bagian penting dari upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Persidangan Tipiring tersebut menghadirkan Hakim Faizal Munawar, SH, serta Panitera Jemmy Kumontoy, SH, sebagai bagian dari proses peradilan terhadap pelanggaran yang ditangani.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk langkah Satpol PP Manado dalam memperkuat penegakan Perda sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap pelanggaran yang telah masuk dalam proses hukum memiliki konsekuensi.

Ketidakhadiran para pelanggar dalam persidangan juga menjadi perhatian tersendiri. Penegakan aturan tidak hanya berhenti pada tindakan di lapangan, tetapi dapat berlanjut melalui mekanisme Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Manado menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Penegakan Perda bukan sekadar penertiban di jalan—ketika pelanggaran masuk ranah Tipiring, proses hukumnya tetap berjalan.
Humas ReeaRay

