
JAYAPURA, Binkari – Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan tim lintas lembaga untuk memverifikasi klaim kepemilikan tanah dalam sengketa antara pemerintah dan masyarakat, dengan mencocokkan dokumen kepemilikan, menelusuri riwayat tanah, serta memeriksa kondisi di lapangan.
Gubernur Papua Matius Fakhiri mengatakan proses verifikasi akan melibatkan sejumlah lembaga terkait, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Papua, kejaksaan, dan pengadilan. Keterlibatan lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan dasar pemeriksaan yang lebih menyeluruh dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
“Kita akan berjalan secara simultan secara bersama-sama karena semua lengkap di dalamnya,” kata Fakhiri setelah memimpin Upacara Peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Kanwil BPN Papua, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fakhiri, pemerintah tidak akan serta-merta menolak klaim yang disampaikan masyarakat terkait tanah yang disengketakan. Setiap pengaduan dan klaim akan diperiksa berdasarkan dokumen pendukung serta fakta yang ditemukan melalui proses verifikasi.
“Kita bukan berarti menolak apa yang masyarakat sampaikan, tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya memberikan penjelasan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga setiap persoalan pertanahan dapat ditangani melalui proses yang jelas dan terukur.
“Kita akan lihat, kita uji baik, kita menjelaskan ke masyarakat,” kata Fakhiri.
Fakhiri menjelaskan, verifikasi juga perlu memperhatikan riwayat kepemilikan tanah serta dokumen yang menjadi dasar klaim dari masing-masing pihak. Pemeriksaan tersebut akan membantu pemerintah menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan karakteristik dan kondisi setiap sengketa.
Pemerintah Provinsi Papua juga membuka kemungkinan penyelesaian secara bertahap apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah,” katanya.
Fakhiri menekankan bahwa keterbatasan kemampuan anggaran tidak boleh menghilangkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menyampaikan persoalan pertanahan. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap klaim mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
“Supaya masyarakat jangan merasa bahwa kami tidak melayani,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kanwil BPN Papua terus dilakukan untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan di wilayah Papua. Pemerintah berharap proses verifikasi bersama dapat menghasilkan informasi yang lebih akurat dan menjadi landasan dalam menentukan langkah penyelesaian.
Melalui pendekatan lintas lembaga, Pemprov Papua berupaya memastikan bahwa pemeriksaan klaim tanah dilakukan secara terstruktur, dengan mempertimbangkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta kondisi yang ditemukan di lapangan. Hasil verifikasi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing sengketa antara pemerintah dan masyarakat. (Sem).

