‎

SPBUN Desa Sutera Disorot! BBM Subsidi Diduga Diangkut Pakai Drum Tengah Malam.

Share

SUKADANA, KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT,BINKARI — Dugaan ketidaktertiban dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBUN Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan mencuat setelah tim media mengaku menemukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan sejumlah drum pada malam hari di area SPBUN tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat malam menuju Sabtu, 11 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penelusuran di lapangan, dua unit kendaraan pickup disebut terlihat melakukan pengangkutan BBM menggunakan drum. Aktivitas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, dokumen rekomendasi, kuota, serta peruntukan BBM yang diambil.

Persoalannya menjadi semakin serius karena masyarakat sebelumnya mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM ketika melakukan pengisian secara normal menggunakan kendaraan pribadi.

Menurut informasi yang dihimpun tim media, kendaraan roda empat yang mengantre untuk pengisian disebut hanya mendapatkan jatah sekitar 20 liter. Setelah antrean berlangsung sekitar satu hingga dua jam, BBM dikabarkan sudah habis.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pengambilan BBM dalam jumlah besar menggunakan drum pada malam hari.

Inilah titik yang membutuhkan pemeriksaan terbuka: apakah seluruh penyaluran tersebut benar-benar berdasarkan dokumen rekomendasi yang sah dan sesuai kuota, atau terdapat mekanisme penyaluran lain yang perlu dipertanggungjawabkan?

Dalam keterangannya kepada tim media, pengurus SPBUN disebut menyampaikan bahwa pengambilan BBM tersebut telah memenuhi prosedur karena menggunakan rekomendasi.

Namun ketika tim meminta untuk melihat dokumen rekomendasi yang dimaksud, dokumen tersebut disebut tidak diperlihatkan kepada awak media.

Temuan ini tentu belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, transparansi dokumen menjadi penting karena BPH Migas menegaskan bahwa surat rekomendasi merupakan bagian dari mekanisme penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume. Surat rekomendasi juga diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui OPD yang berwenang.

BPH Migas juga menegaskan bahwa penyalahgunaan surat rekomendasi, termasuk penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, dapat dikenai sanksi.

Dengan demikian, pertanyaan publik menjadi sederhana tetapi mendasar:

Jika benar menggunakan rekomendasi, siapa penerbitnya? Berapa kuotanya? Untuk siapa? Berapa liter yang diperbolehkan? Dan apakah volume yang diambil malam itu sesuai dengan dokumen tersebut?

Tim media juga mengaku menghentikan sebuah pickup berwarna putih yang diduga membawa BBM dalam drum.

Sopir kendaraan tersebut disebut menjelaskan bahwa BBM diperoleh menggunakan rekomendasi yang telah diserahkan kepada pengurus SPBUN.

BBM tersebut, menurut keterangan sopir yang dihimpun awak media, akan dibawa ke pelabuhan untuk kebutuhan pengisian speed boat rute Sukadana–Pontianak.

Informasi lain yang diperoleh tim menyebutkan terdapat enam drum dalam kendaraan tersebut. Empat drum disebut berisi Pertalite dan dikaitkan dengan dua pemilik, sementara dua drum lainnya disebut sebagai Pertamax.

Namun, asal-usul dan legalitas seluruh BBM tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang.

Seorang pihak yang disebut sebagai pemilik sebagian BBM juga dikabarkan menyampaikan kepada awak media bahwa BBM Pertalite tersebut tidak menggunakan surat rekomendasi, melainkan hanya menggunakan surat izin usaha.

Pernyataan tersebut justru semakin membuka ruang pertanyaan karena mekanisme pembelian BBM subsidi menggunakan wadah seperti jeriken/drum memiliki persyaratan tertentu. BPH Migas sebelumnya menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilayani apabila konsumen memiliki surat rekomendasi yang sesuai.

Informasi yang diterima tim media menyebut pasokan Pertalite di SPBUN tersebut sekitar 13.000 liter per hari, dengan dua kali pengiriman, yakni sekitar 8.000 liter dan 5.000 liter.

Jika angka tersebut benar, maka persoalan yang patut dijawab bukan sekadar berapa besar pasokan BBM yang masuk.

Yang jauh lebih penting adalah, Ke mana seluruh volume tersebut disalurkan? Berapa yang dijual kepada masyarakat umum?Berapa yang disalurkan kepada konsumen pengguna berdasarkan rekomendasi? Berapa volume untuk kebutuhan transportasi air?Dan berapa yang tersisa?

Pertanyaan tersebut penting karena BPH Migas saat ini memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, termasuk pengendalian QR Code, surat rekomendasi dan monitoring lapangan untuk mencegah penyimpangan distribusi.

Tim investigasi juga menyebut aktivitas pengisian pada malam hari dilakukan ketika sebagian penerangan di sekitar SPBUN dimatikan.

Klaim tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, rekaman CCTV, data transaksi dan dokumen penyaluran.

Jika memang terjadi, maka aparat dan instansi terkait patut memeriksa secara objektif apakah prosedur operasional SPBUN telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Bahkan, pemeriksaan CCTV menjadi relevan untuk mencocokkan antara aktivitas kendaraan yang masuk, volume BBM yang keluar, waktu transaksi, identitas konsumen dan dokumen rekomendasi.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah informasi mengenai BBM untuk kebutuhan dinas Polres Kayong Utara yang disebut dititipkan atau dikelola melalui SPBUN Desa Sutera.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Tim media disebut telah menghubungi Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan bagian terkait mengenai mekanisme pengelolaan BBM dinas.

Konfirmasi juga disebut telah dilakukan kepada pejabat terkait di lingkungan Polres Kayong Utara, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh jawaban yang menjelaskan secara rinci mekanisme pengadaan, penyimpanan, pencatatan dan penyaluran BBM dinas tersebut.

Di sinilah transparansi dibutuhkan.

Apabila seluruh mekanisme telah sesuai aturan, maka penjelasan resmi akan membantu meluruskan informasi yang beredar.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka mekanisme pemeriksaan internal maupun hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat Sukadana kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, BPH Migas, pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sebab persoalan BBM subsidi bukan sekadar persoalan bisnis SPBUN.

BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan negara yang ditujukan agar manfaat subsidi diterima oleh konsumen yang berhak. BPH Migas sendiri menekankan pentingnya distribusi yang tepat sasaran dan tepat volume serta mendorong masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang.

Karena itu, dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan drum pada malam hari tersebut seharusnya dapat diuji secara terbuka melalui:

– pemeriksaan dokumen rekomendasi;

– pemeriksaan kuota dan volume penyaluran;

– audit stok BBM masuk dan keluar;

– pemeriksaan transaksi;

– pemeriksaan CCTV;

– pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengangkutan;

– verifikasi tujuan penggunaan BBM;

– serta klarifikasi terhadap pengelola dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Jika semuanya legal, tunjukkan dokumennya. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

Itulah bentuk transparansi yang dibutuhkan masyarakat.

Dugaan penyelewengan BBM subsidi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh lembaga yang berwenang.

Media tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.

Namun, ketika masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM sementara pada waktu yang sama muncul dugaan pengisian menggunakan drum dalam jumlah besar, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar.

Siapa yang mengawasi? Siapa yang memberikan rekomendasi? Siapa yang menerima BBM? Berapa volumenya? Untuk kepentingan apa? Dan yang paling penting:

Apakah seluruh proses penyaluran BBM subsidi di SPBUN Desa Sutera benar-benar telah sesuai aturan?

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar bantahan.

Masyarakat juga berharap BPH Migas dan APH melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap diproses sesuai ketentuan hukum. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga nama baik pihak-pihak yang diberitakan tidak menjadi korban informasi yang belum terverifikasi.

Awak media akan terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPBUN, pihak yang disebut dalam pemberitaan, aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan serta etika jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *