‎

LAHAN PERTANIAN SP2P DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KAYONG UTARA JADI SOROTAN MASYARAKAT DAN PUBLIK

Share

SIMPANG HILIR, KAYONG UTARA,  KALIMANTAN BARAT, BINKARI – Lahan pertanian yang merupakan lahan SP2P di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Masyarakat dan Publik.(Minggu 20 September 2026)

Laporan dari masyarakat yang ada di daerah Desa Matan Jaya Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat bahwa di Desa Matan Jaya terdapat lahan SP2P petanian berkelanjutan yang di kelola oleh Pemerintah Desa Setempat,namun berjalanya waktu lahan pertanian SP2P berkelanjutan tersebut menjadi perbincangan ditengah masyarakat terkait sistem pengelola lahan tersebut yang diduga sudah disalahgunakan atau dialihpungsikan.

Hasil Investigasi awak media dilapangan desa matan jaya diterima laporan dari masyarakat bahwa lahan pertanian SP2P berkelanjutan yang ada di desa matan jaya kecamatan simpang hilir diduga sudah siperjual belikan kepad masyarakat setempat untuk dimiliki dan dikelola sendiri oleh masyarakat setempat yang sudah membeli lahan tersebut.

Informasi dari masyarakat berlanjut bahwa luas lahan pertanian berkelanjutan SP2P di desa matan jaya kecamatan simpang hilir kurang lebih berkisar 150 Ha yang mana sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait pungsi lahan pertanian berkepanjanagan SP2P tersebut sehingga menjadai banyak pertanyaan dilingkungan masyarakat setempat dan publik.

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi dalam jurnalistik awak media melakukan comfirmasi melalui Chat Via Wattsapp kepada Kades Matan jaya JUNADI ABDULLAH NO HP +62 812-5711-7766, namun Handpone milik pak kades matan jaya kecamatan simpang hilir tidak aktip sehingga awak media tidak mendapatkan jawaban.

Comfirmasi berlanjut kepada Camat Simpang Hilir Pak M.M.ACHFAN Nomor Handpone +62 821-5434-1991 untuk mempertanyakan status dan pungsi lahan pertanian berkelanjutan SP2P di desa matan jaya kecamatan simpang hilir,namun tidak ada tangapan dan jawaban dari Camat Simpang Hilir PAK M.ACHFAN.

Comfirmasi tidak berhenti di Camat Simpang Hilir,Awak media melanjutkan Comfirmasi Chat Via Wattsapp kepada Kabid Pertanian Kayong Utara PAK MALURU Nomor Handpone +62 895-6301-27239 menanyakan hal yang sama terkait lahan pertanian berkelanjutan SP2P di desa matan jaya kecamatan simpang hilir,namun juga tidak ada tangapan dan jawaban dari KABID PERTANIAN KAYONG UTARA PAK MALURU.

Masyarakat dan publik menyoroti dengan tajam serta mempertanyakan terkait status lahan pertanian berkelanjutan atau Lahan SP2P di desa matan jaya kecamatan simpang hilir yang diduga kuat sudah di salah gunakan dan disalah fungsikan oleh oknum pejabat pemerintah desa matan,kecamatan simpang hilir kabupaten kayong utara kalimantan barat ungkapnya.

Untuk itu publik maupun masyarakat mendesak agar dinas pertanian di provinsi dan intansi terkaiat dari penegak hukum polri dan kejaksaan setempat untuk melakukan audit terkait lahan pertanian berkelanjutan (Lahan SP2P) yang merupakan aset daerah kayong utara yang tidak tepat dalam keperuntukan dan juga penyalahgunaan dalam pengelolaan lahan tersebut.

Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers

Sumber:Masyarakat matan Kab.kayong Utara/Tim Investigasi

Redaksi:Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *