
BULUKUMBA, SULSEL BINKARI —Kamis 17 September 2026, Lalu-lalang kendaraan pengangkut material tambang di wilayah Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Hari ini, aktivitas kendaraan damtruck yang disebut semakin ramai melintasi jalur tersebut kembali memunculkan keluhan warga. Debu beterbangan ketika kendaraan melintas, sementara kondisi jalan penghubung Ujung Loe–Bonto Tiro disebut masyarakat semakin memprihatinkan.
Persoalan tersebut kini tidak hanya disampaikan oleh satu pihak.
Sufriadi, Muhammad Amin Lahasen dan Sulaiman, tokoh masyarakat Desa Manyampa yang dikenal sebagai salah satu warga yang dituakan, turut menyampaikan perhatian mereka terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.
Pertanyaan warga pun semakin keras:
Jika truk tambang terus mengular mengangkut material, lalu siapa yang bertanggung jawab terhadap debu, keselamatan masyarakat dan kondisi jalan yang digunakan bersama?
SUFRIADI: JALAN DAN DEBU JANGAN DIANGGAP SEPELE
Sufriadi, salah seorang pemuda Desa Manyampa, menyoroti tingginya mobilitas kendaraan berat yang melintas di kawasan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur tersebut harus menghadapi kondisi jalan yang dinilai semakin rusak serta debu yang beterbangan ketika kendaraan berat melintas.
Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun pihak yang melakukan aktivitas pengangkutan material.
Bagi masyarakat, jalan tersebut bukan hanya digunakan untuk kepentingan kendaraan pengangkut material, tetapi merupakan akses penting dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
MUHAMMAD AMIN LAHASEN: JALUR UJUNG LOE–BONTO TIRO PERLU DIPERHATIKAN
Sementara itu, Muhammad Amin Lahasen, yang disebut sebagai mantan Ketua PMII, turut menyoroti kondisi jalan penghubung Ujung Loe–Bonto Tiro.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas kendaraan berat perlu diikuti dengan perhatian terhadap kondisi jalan dan masyarakat yang berada di sepanjang jalur tersebut.
Ia menilai persoalan debu dan kerusakan jalan tidak semestinya dianggap sebagai persoalan kecil apabila benar terjadi secara terus-menerus.
Masyarakat, kata dia, membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana dampak aktivitas kendaraan berat tersebut dikendalikan.
SULAIMAN, TOKOH MASYARAKAT YANG DITUAKAN: JANGAN MASYARAKAT HANYA KEBAGIAN DAMPAK
Suara lain datang dari Sulaiman, salah seorang tokoh masyarakat Desa Manyampa yang dituakan oleh masyarakat setempat.
Sulaiman menilai persoalan ini perlu dilihat secara bijaksana, tetapi tidak boleh pula mengabaikan keluhan warga.
Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan dan pengangkutan material memang memberikan manfaat ekonomi, maka masyarakat sekitar juga perlu mendapatkan perhatian yang seimbang.
“Jangan sampai aktivitasnya berjalan, materialnya terus keluar, tetapi masyarakat hanya merasakan debu dan dampaknya, demikian pokok perhatian Sulaiman terkait persoalan tersebut.
Ia berharap pemerintah dan pihak pengelola kegiatan dapat duduk bersama masyarakat untuk membicarakan kondisi jalan, pengendalian debu dan program pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut akan lebih baik jika dilakukan melalui dialog, pemeriksaan lapangan dan keterbukaan informasi, bukan saling menyalahkan.
TIGA SUARA, SATU PERSOALAN: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Pernyataan Sufriadi, Muhammad Amin Lahasen dan Sulaiman memang datang dari latar yang berbeda.
Namun, ketiganya sama-sama menyoroti persoalan yang dirasakan masyarakat, yakni:
kendaraan berat, debu dan kondisi jalan.
Persoalannya kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola kegiatan serta pemerintah dalam memastikan aktivitas ekonomi tidak menimbulkan dampak yang tidak terkendali bagi masyarakat.
PPM BUKAN SEKADAR NAMA DI ATAS KERTAS
Dalam regulasi pertambangan, istilah yang digunakan adalah Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Kerangka regulasi tersebut mengatur berbagai aspek kegiatan pertambangan, termasuk perizinan, pelaksanaan kegiatan usaha, pengawasan serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, masyarakat memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai bagaimana program PPM dilaksanakan oleh pemegang izin atau pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pertanyaannya sederhana:
«Apa program PPM untuk masyarakat Desa Manyampa? Apakah ada program perbaikan atau pemeliharaan fasilitas yang terdampak?Apakah ada pengendalian debu? Apakah ada penyiraman jalan?
Apakah ada program pemberdayaan ekonomi masyarakat? Dan apakah masyarakat mengetahui bentuk serta realisasi program tersebut?
JALAN UMUM JANGAN DIANGGAP SEBAGAI JALUR BEBAS TONASE
Apabila jalur Ujung Loe–Bonto Tiro yang digunakan merupakan jalan umum, maka status, kelas jalan, daya dukung dan ketentuan kendaraan yang diperbolehkan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur antara lain mengenai kendaraan, muatan, kelas jalan, keselamatan serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Karena itu, perlu ada pemeriksaan objektif mengenai:
– jumlah kendaraan;
– jenis kendaraan;
– tonase dan muatan;
– kelas jalan;
– kondisi konstruksi jalan;
– keselamatan pengguna jalan; dan
– dampak terhadap masyarakat di sepanjang jalur.
Bukan masyarakat yang harus menebak. Instansi teknislah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan penjelasan berdasarkan data.
PEMERINTAH DIMINTA TURUN, BUKAN HANYA MENDENGAR
Keluhan tiga unsur masyarakat, pemuda, aktivis masyarakat dan tokoh masyarakat yang dituakan, semestinya menjadi bahan perhatian pemerintah.
Pemerintah desa, kecamatan dan instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Jika benar terdapat peningkatan mobilitas kendaraan berat, maka perlu dilihat apakah pengangkutan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika benar debu mengganggu masyarakat, perlu ditanyakan langkah pengendalian debu.
Dan jika benar terdapat kerusakan jalan yang berkaitan dengan intensitas kendaraan berat, perlu ada kajian teknis mengenai penyebab serta tanggung jawab penanganannya.
PERTANYAAN TERBUKA UNTUK H. ISLAMUDDIN/PENGELOLA KEGIATAN
Sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab, Media Bintang Bayangkara Indonesia meminta penjelasan:
1. Apa jenis dan status perizinan kegiatan pertambangan?
2. Apakah lokasi kegiatan berada dalam wilayah perizinan yang sah?
3. Berapa volume material yang diangkut setiap hari?
4. Berapa jumlah damtruck yang beroperasi?
5. Dari wilayah mana kendaraan pengangkut tersebut berasal?
6. Apakah jalur Ujung Loe–Bonto Tiro merupakan jalur pengangkutan yang digunakan secara resmi?
7. Apakah telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah?
8. Bagaimana pengendalian debu selama kendaraan beroperasi?
9. Apakah dilakukan penyiraman jalan secara rutin?
10. Bagaimana tanggung jawab terhadap dampak terhadap kondisi jalan?
11. Apa saja program PPM yang telah direalisasikan untuk masyarakat Desa Manyampa?
12. Apakah ada program khusus untuk masyarakat yang terdampak aktivitas kendaraan berat?
JANGAN SAMPAI TRUK MEMBAWA MATERIAL KELUAR, TAPI TANGGUNG JAWAB TERTINGGAL DI BELAKANG
Sufriadi menyuarakan keluhan dari kalangan pemuda. Muhammad Amin Lahasen menyoroti kondisi jalur Ujung Loe–Bonto Tiro.
Sementara Sulaiman sebagai tokoh masyarakat yang dituakan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diabaikan dan perlu diselesaikan dengan duduk bersama.
Tiga suara tersebut bermuara pada satu tuntutan yaitu aktivitas ekonomi harus berjalan dengan memperhatikan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Masyarakat tidak meminta keuntungan usaha dihapuskan. Yang diminta adalah transparansi, pengendalian dampak dan tanggung jawab.
Sebab ketika truk terus mengular membawa material keluar dari kawasan tambang, masyarakat juga berhak bertanya:
PPM-nya ke mana? Debunya dikendalikan bagaimana? Tonase kendaraan sesuai kelas jalan atau tidak? Kalau jalan terdampak, siapa yang bertanggung jawab?
Dan sampai kapan masyarakat harus berhadapan dengan debu kendaraan tambang?
Media Bintang Bayangkara Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada H. Islamuddin/pengelola kegiatan maupun instansi terkait.
Setiap klarifikasi yang diterima akan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pers.
Redaksi
Abdul Rauf
Media Bintang Bayangkara Indonesia
Bulukumba – Sulawesi Selatan
Abdul Rauf – Bulukumba, Sulselbar

