‎

KLARIFIKASI RESMI SPBU 64.793.06: PENYALURAN BBM BERSUBSIDI DISEBUT SESUAI PROSEDUR, ISU KETERLIBATAN KAPOLSEK DIBANTAH.

Share

MEMPAWAH HULU, KABUPATEN LANDAK, KALIMANTAN BARAT, BHINKARI | Rabu, 16 September 2026.

Polemik terkait penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.793.06, Kecamatan Karangan, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mendapat tanggapan resmi dari pihak manajemen SPBU.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di media sosial terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, khususnya jenis Bio Solar dan Pertalite.

Saat ditemui di kantor SPBU, Emeldanus selaku pengelola SPBU 64.793.06 menjelaskan bahwa pelayanan BBM bersubsidi dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pengisian BBM dalam jumlah tertentu untuk kelompok masyarakat seperti kelompok tani, perkebunan maupun nelayan harus didukung dokumen rekomendasi resmi dari instansi terkait.

“Kami dari pihak manajemen SPBU melakukan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengisian dalam kapasitas besar, seperti menggunakan drum atau jerigen, harus dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, kami akan menolak pelayanan,” jelas Emeldanus.

Manajemen SPBU menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada kelompok masyarakat dilakukan berdasarkan rekomendasi serta data yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Dokumen tersebut, menurut pihak SPBU, berkaitan dengan sektor pengguna, termasuk pertanian, perkebunan dan perikanan. Mekanisme pelayanan juga disebut menggunakan sistem rekomendasi maupun barcode sesuai ketentuan yang berlaku.

Emeldanus menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan.

“Kalau mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami tegaskan bahwa pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan SOP. Bagi kelompok tani, perkebunan maupun nelayan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, pelayanan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa SPBU 64.793.06 melayani pembelian BBM bersubsidi maupun nonsubsidi sesuai ketentuan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan.

Di tengah polemik tersebut, muncul informasi yang mengaitkan Kapolsek Mempawah Hulu Polres Landak, IPTU Freddy Surya Purnama, S.H., M.H., dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Informasi yang beredar tersebut menyebut adanya dugaan pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang kemudian dikaitkan dengan penjualan kembali kepada pihak tertentu, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Namun, Kapolsek Mempawah Hulu membantah tudingan tersebut.

“Terkait isu yang beredar dan mengaitkan saya dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan maupun informasi yang beredar tersebut,” tegas IPTU Freddy Surya Purnama.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang hanya bersumber dari unggahan media sosial, potongan video maupun foto yang tidak disertai konteks dan konfirmasi yang memadai.

Manajemen SPBU 64.793.06 juga menyatakan bahwa pengawasan internal terhadap petugas menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola.

Emeldanus menegaskan, apabila nantinya ditemukan petugas yang terbukti melanggar ketentuan pelayanan, pihak manajemen akan memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.

“Pastinya ada sanksi apabila ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuknya dapat berupa teguran keras sampai dengan pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan manajemen,” jelasnya.

Sementara terkait informasi yang menyebut SPBU tersebut pernah melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi dari pihak Pertamina, Emeldanus menyatakan bahwa sepanjang dirinya bekerja dan bertanggung jawab dalam pengelolaan SPBU tersebut, dirinya belum mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.

“Selama saya bekerja, belum ada pelanggaran seperti yang disebutkan tersebut,” ungkapnya.

Klarifikasi pihak SPBU dan Kapolsek menjadi bagian penting dalam memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi sebelumnya untuk menyampaikan hak jawab dan penjelasan.

Namun demikian, klarifikasi juga tidak serta-merta menggantikan proses verifikasi apabila memang terdapat laporan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada instansi berwenang.

Karena itu, informasi mengenai penyaluran BBM bersubsidi tetap perlu diuji berdasarkan dokumen, data penyaluran, rekomendasi resmi serta hasil pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan.

Masyarakat juga diimbau tidak mengambil kesimpulan sepihak hanya berdasarkan foto, video atau narasi yang beredar di media sosial.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh foto, video atau informasi yang beredar di media sosial apabila belum terverifikasi dengan jelas. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu dapat disampaikan melalui mekanisme yang benar kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Emeldanus.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut serta tidak menghakimi seseorang sebelum terdapat kepastian berdasarkan proses hukum maupun fakta yang terverifikasi.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi dari pihak-pihak yang memberikan klarifikasi. Setiap dugaan pelanggaran tetap merupakan dugaan sampai terdapat bukti dan/atau keputusan dari pihak yang berwenang.

Awak media berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan kepada instansi yang berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

TIM/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *