‎

SAMPAH DAPUR MBG MENUMPUK DEKAT PEMUKIMAN, WARGA GARANTA RESAH, HUJAN TURUN, BAU MENYENGAT, ATURAN BGN 1/2026 JANGAN CUMA JADI PAJANGAN?

Share

Bulukumba, Sulawesi Selatan, Binkari —Selasa 15 September 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya menghadirkan manfaat dan kesehatan bagi masyarakat. Namun, persoalan berbeda justru dikeluhkan warga di sekitar rumah dapur MBG/SPPG yang berada di Jalan Poros Bira, Dusun Tanrutedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Warga mengeluhkan adanya sampah dan sisa makanan yang ditumpuk di sekitar area dapur, tidak jauh dari pemukiman warga.

Keluhan semakin keras ketika tumpukan sisa makanan tersebut terkena hujan. Menurut keterangan warga, aroma yang muncul menjadi sangat menyengat hingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

“Kalau sudah kena hujan, baunya menyengat sekali. Kami yang tinggal dekat sini yang merasakan dampaknya,” keluh salah seorang warga.

Media Pantau Langsung

Berdasarkan pantauan langsung media di lokasi, terlihat adanya tumpukan sampah/sisa makanan di sekitar area rumah dapur MBG yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, persoalan MBG bukan hanya soal makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga bagaimana sisa pangan, sampah, dan air limbah dari kegiatan dapur tersebut dikelola setelah proses produksi selesai.

Pertanyaannya sederhana: kalau makanan untuk masyarakat harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan, apakah sisa makanan dan sampahnya juga boleh dibiarkan menumpuk begitu saja di dekat pemukiman?

BGN SUDAH MENGATUR, LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Peraturan tersebut mengatur secara khusus tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah dan air limbah domestik. Pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara terencana, dilaksanakan, dipantau dan dilaporkan.

Bahkan aturan tersebut mengatur kebutuhan sarana pendukung, termasuk tempat penampungan sementara, sarana pengangkutan, sarana higiene dan sanitasi, hingga fasilitas pengolahan sampah organik. Sarana tersebut harus digunakan secara higienis agar tidak merusak lingkungan dan kesehatan.

Artinya, sampah dapur bukan persoalan sepele yang selesai hanya dengan menyapu halaman.

Ada kewajiban pengelolaan.

Ada kewajiban pemantauan.

Ada kewajiban menjaga lingkungan.

Dan ada pengawasan.

JANGAN SAMPAI MBG BERGIZI, TAPI LINGKUNGANNYA TERCEKIK BAU

Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 juga menempatkan sampah yang tidak dikelola sesuai persyaratan sebagai salah satu unsur yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan lingkungan. Upaya perlindungan kesehatan masyarakat dilakukan antara lain melalui pengurangan dan penanganan sampah serta pencegahan pajanan atau keracunan.

Karena itu, keluhan warga Dusun Tanrutedong patut mendapat perhatian serius.

Jangan sampai program yang tujuannya memberikan Makan Bergizi Gratis kepada anak-anak justru menyisakan persoalan lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar dapur.

Anak-anak mendapatkan makanan bergizi, tetapi warga sekitar jangan sampai mendapatkan “bonus” berupa bau busuk dan tumpukan sampah.

PERTANYAAN UNTUK PENGELOLA SPPG DAN BGN

Atas temuan dan keluhan tersebut, media mempertanyakan:

1. Apakah SPPG/dapur MBG di Jalan Poros Bira tersebut sudah memiliki dan menjalankan prosedur pengelolaan sisa pangan serta sampah sesuai Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026?

2. Di mana sebenarnya tempat penampungan sementara sampah yang sesuai standar?

3. Bagaimana mekanisme pemilahan sisa makanan, sampah organik dan nonorganik di dapur tersebut?

4. Ke mana sisa makanan dan sampah tersebut selanjutnya diangkut atau diolah?

5. Apakah terdapat kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan atau pengolahan sampah?

6. Bagaimana pengelola memastikan tumpukan sampah tidak menimbulkan bau, lalat, pencemaran atau gangguan bagi warga sekitar?

7. Apakah SPPG tersebut telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk SLHS sesuai ketentuan yang berlaku?

BGN sendiri telah menegaskan bahwa SPPG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN juga pernah mengambil tindakan terhadap SPPG yang bermasalah, termasuk persoalan infrastruktur, IPAL dan SLHS.

WARGA BERHAK MENDAPATKAN LINGKUNGAN YANG SEHAT

Persoalan ini bukan berarti masyarakat menolak Program MBG.

Justru sebaliknya, masyarakat tentu menginginkan program pemerintah tersebut berjalan sukses.

Namun keberhasilan MBG tidak cukup hanya dihitung dari berapa banyak porsi makanan yang dibagikan.

Keberhasilan juga harus terlihat dari kebersihan dapur, keamanan pangan, pengelolaan sisa makanan, pengelolaan sampah, air limbah serta kondisi lingkungan masyarakat di sekitar SPPG.

Jika benar ditemukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak terkait perlu segera melakukan evaluasi dan pembenahan.

Sebab, jangan sampai dapurnya menghasilkan makanan bergizi, tetapi cara membuang sisanya justru membuat warga kehilangan kenyamanan hidup.

Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPPG/dapur MBG, Badan Gizi Nasional, Pemerintah Desa Garanta, Pemerintah Kecamatan Ujung Loe, maupun instansi terkait lainnya agar persoalan ini da5pat dijelaskan secara terang dan berimbang kepada masyarakat.

Abdul Rauf

Bulukumba – Sulawesi Selatan

Media Bintang Bayangkara Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *