SOFIFI, BINKARI — Komitmen Polda Maluku Utara dalam membuka ruang pengaduan masyarakat kembali ditegaskan. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., secara resmi meresmikan Sentra Pelayanan Dumas Terpadu (SPDT) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Senin (14/9/2026).
Peresmian SPDT ini bukan sekadar penambahan fasilitas pelayanan. Kehadiran sentra tersebut menjadi langkah Polda Maluku Utara untuk memperkuat mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) agar lebih terintegrasi, sistematis, serta mudah diakses.
Kapolda Maluku Utara hadir bersama Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, S.I.K., M.Si., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara.

Melalui SPDT, masyarakat kini memiliki akses pelayanan pengaduan yang terpusat. Masukan, keluhan, maupun laporan masyarakat diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang lebih jelas, sehingga proses penanganannya tidak berbelit-belit.
Di sinilah tantangannya: kehadiran SPDT harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan berhenti pada seremoni peresmian. Kecepatan merespons laporan, kejelasan proses penanganan, serta keterbukaan informasi menjadi ukuran penting untuk membuktikan bahwa pelayanan tersebut benar-benar berjalan efektif.
Polda Maluku Utara menempatkan SPDT sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sistem pengaduan yang terintegrasi diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian ketika warga menyampaikan persoalan maupun keluhan terkait pelayanan kepolisian.

Dengan diresmikannya SPDT, publik tentu menaruh harapan besar agar setiap pengaduan dapat memperoleh penanganan secara cepat, tepat, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi Polda Maluku Utara dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang membuka pintu pengaduan, tetapi juga tentang seberapa serius setiap laporan masyarakat didengar, diproses, dan dipertanggungjawabkan.
(Muksin)

