TELUK BATANG, KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Aktivitas bongkar muat pasir sungai di kawasan Pelabuhan Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Keberadaan tumpukan pasir sungai serta aktivitas sejumlah alat berat di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai asal-usul material, legalitas kegiatan, hingga kelengkapan perizinan usaha dan lingkungan.
Lokasi yang oleh masyarakat disebut sebagai akuari tersebut diketahui telah beroperasi cukup lama dan digunakan sebagai tempat bongkar muat kapal. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan milik Haji Marali dengan pengelolaan yang disebut dilakukan oleh Haji Urip, warga Teluk Batang.
Sorotan semakin menguat setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin, 14 September 2026. Di lokasi ditemukan tumpukan pasir sungai dalam jumlah cukup besar serta sekitar tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat material pasir.
Persoalan kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: dari mana asal pasir tersebut dan apakah material yang masuk ke lokasi memiliki dokumen serta legalitas pertambangan yang sah?
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari masyarakat, pasir sungai tersebut diduga berasal dari sejumlah lokasi sungai di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara. Namun, informasi mengenai sumber material tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kayong Utara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa aktivitas pertambangan material galian C di wilayah Kayong Utara selama ini menjadi perhatian masyarakat. Ia bahkan menduga masih terdapat aktivitas yang belum jelas legalitas perizinannya.
“Ini menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana kegiatan tersebut bisa berjalan cukup lama apabila persoalan perizinannya belum terang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan pemeriksaan secara terbuka,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, apabila benar ditemukan, tidak dibiarkan begitu saja. Namun, dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Izin Akuari, galian C dan Lingkungan dipertanyakan, Untuk memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi.
Konfirmasi melalui pesan WhatsApp disampaikan kepada Haji Urip, yang disebut sebagai pengurus lokasi milik Haji Marali. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai legalitas akuari, izin kegiatan pertambangan atau sumber material pasir, serta dokumen perizinan lingkungan.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban maupun tanggapan dari Haji Urip.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Teluk Batang Polres Kayong Utara, Ipda Ibnu, S.H., terkait keberadaan aktivitas bongkar muat pasir tersebut serta aspek penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Hingga Senin siang, 14 September 2026, belum ada tanggapan resmi yang diterima awak media.
Selanjutnya, awak media menghubungi Camat Teluk Batang untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan aktivitas bongkar muat pasir di Pelabuhan Teluk Batang Selatan, termasuk persoalan izin akuari, legalitas sumber material, dan aspek lingkungan.
Camat Teluk Batang memberikan respons singkat melalui WhatsApp.
“Izin pak.. saya lagi ada kegiatan.. nanti kita bicarakan pak..” demikian jawaban Camat Teluk Batang kepada awak media.
Jawaban tersebut menjadi catatan bahwa hingga berita ini diterbitkan, penjelasan secara substantif mengenai status perizinan lokasi dan aktivitas bongkar muat pasir tersebut masih belum diperoleh.
Publik minta pemeriksaan terbuka Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas yang menjadi sorotan tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pasir yang dibongkar dan ditumpuk di lokasi memiliki asal-usul yang jelas, apakah kegiatan pertambangan di sumber material telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, serta apakah aktivitas di lokasi pelabuhan telah memenuhi ketentuan terkait lingkungan dan kegiatan usaha.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata telah memiliki legalitas dan perizinan yang sah, publik juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap aktivitas tersebut kini mengarah kepada Pemkab Kayong Utara, Pemprov Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan mengenai status legalitas kegiatan tersebut.
Masyarakat juga mendorong instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, asal-usul material, aktivitas pertambangan di lokasi sumber pasir, hingga kewajiban lingkungan apabila memang terdapat kegiatan usaha berskala besar.
Pertanyaan publik sederhana: apakah aktivitas bongkar muat pasir tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, dan apakah pasir yang masuk ke Pelabuhan Teluk Batang Selatan benar-benar berasal dari sumber tambang yang legal?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun pengelola lokasi mengenai legalitas kegiatan tersebut. Penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan instansi teknis terkait juga masih dinantikan.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap dugaan dalam pemberitaan ini belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak mana pun yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
TIM INVESTIGASI
REDAKSI

