‎

BBM SUBSIDI DIDUGA “DISEDOT” TENGAH MALAM: PICKUP ANGKUT DRUM DI SPBUN DESA SUTERA, REKOMENDASI DIPERTANYAKAN!.

Share

SUKADANA,KAYONG UTARA,KALIMANTAN BARAT, BINKARI– Dugaan praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan sejumlah drum dan jeriken pada malam hari di SPBUN Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tim investigasi awak media yang melakukan pemantauan di lapangan menemukan adanya dua unit kendaraan pickup yang diduga melakukan pengangkutan BBM menggunakan wadah berkapasitas besar. Aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari ketika masyarakat umum selama ini mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi.

Temuan ini semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi. Namun, ketika dikonfirmasi, pihak pengurus SPBUN menyampaikan bahwa pengisian telah memenuhi prosedur dan menggunakan rekomendasi.

Persoalannya, ketika awak media meminta untuk melihat dokumen rekomendasi yang dimaksud, dokumen tersebut tidak diperlihatkan kepada awak media.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: seperti apa sebenarnya mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBUN Desa Sutera pada malam hari, siapa penerimanya, berapa volumenya, dan apakah seluruh pengambilan tersebut benar-benar didukung dokumen rekomendasi yang sah?

Masyarakat Antre, BBM Cepat habis-malam hari Drum justru berisi, Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, pasokan Pertalite di SPBUN tersebut disebut mencapai sekitar 13.000 liter atau 13 ton per hari, yang dikirim dalam dua kali pengiriman, masing-masing sekitar 8.000 liter dan 5.000 liter.

Namun, masyarakat mengaku kerap harus menghadapi antrean panjang. Untuk kendaraan roda empat, masyarakat disebut hanya mendapatkan jatah sekitar 20 liter, sementara tidak lama kemudian muncul informasi bahwa stok BBM telah habis.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan yang semakin keras di masyarakat: Jika BBM subsidi cepat habis ketika masyarakat antre pada siang hari, lalu bagaimana dengan aktivitas pengisian menggunakan drum pada malam hari?

Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik dan patut dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.

Pickup putih dan Enam Drum BBM Dalam penelusuran lanjutan, awak media juga menemukan sebuah kendaraan pickup warna putih yang diduga membawa BBM menggunakan drum.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pengemudi dan mempertanyakan legalitas pengambilan BBM tersebut.

Menurut keterangan pengemudi, BBM yang diangkut diperoleh menggunakan rekomendasi yang telah diserahkan kepada pihak pengurus SPBUN. Ia juga menyebut BBM tersebut akan dibawa ke kawasan pelabuhan untuk kebutuhan pengisian bahan bakar speed boat rute Sukadana–Pontianak.

Informasi lain yang diperoleh awak media menyebutkan kendaraan tersebut membawa enam drum, dengan sebagian disebut berisi Pertalite dan sebagian lainnya diklaim sebagai Pertamax.

Namun, mengenai asal-usul dan legalitas seluruh BBM tersebut, masih diperlukan pembuktian serta verifikasi dari instansi yang berwenang.

Bahkan, menurut keterangan salah satu pihak yang dikonfirmasi awak media, terdapat BBM Pertalite yang disebut diambil tanpa rekomendasi resmi, melainkan hanya menggunakan dokumen tempat usaha.

Pernyataan tersebut tentu perlu diuji kebenarannya melalui pemeriksaan dokumen, data penyaluran, serta klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Lampu SPBUN Diduga dimatikan, Aktivitas malam hari jadi sorotan.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan bahwa aktivitas pengisian pada malam hari dilakukan dalam kondisi penerangan di sekitar SPBUN yang minim.

Jika benar, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penyaluran BBM subsidi.

Sebab, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya memiliki ketentuan dan pengawasan tersendiri. Apabila terdapat penyaluran dalam jumlah besar kepada pihak tertentu, publik berhak mengetahui dasar hukum, penerima, volume, serta dokumen pendukungnya.

Karena itu, dugaan adanya praktik penyaluran BBM subsidi secara tidak tepat sasaran tidak boleh berhenti sebatas isu masyarakat. Harus ada pemeriksaan berbasis data dan dokumen.

Kapolres dan APH Diminta Turun Tangan

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Herlian S.H. terkait temuan tersebut. Awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Polsek Sukadana.

Sementara itu, Kapolsek Sukadana Ipda Muhammad Iqbal S.H., berdasarkan komunikasi yang dilakukan awak media, mengarahkan agar persoalan tersebut dikoordinasikan kembali dengan pihak Polres Kayong Utara.

Sikap saling mengarahkan tersebut justru membuat publik semakin menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran.

Benarkah ada BBM Subsidi milik Institusi yang dititipkan?

Tak berhenti sampai di situ, Awak media juga menerima informasi dari masyarakat dan sumber internal yang menyebut adanya dugaan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar yang dikaitkan dengan kebutuhan institusi kepolisian dan disebut dititipkan di SPBUN Desa Sutera.

Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan verifikasi resmi.

Karena menyangkut institusi negara dan distribusi BBM bersubsidi, persoalan ini semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait. Jika informasi tersebut tidak benar, publik tentu berhak mendapatkan klarifikasi. Jika benar, maka harus dijelaskan pula dasar hukum, mekanisme, volume, serta peruntukannya.

 Bukan sekadar Antrean BBM, Tapi soal Transparasi.

Masyarakat Sukadana tidak hanya mempertanyakan mengapa BBM subsidi cepat habis.

Mereka mempertanyakan ke mana distribusi BBM tersebut mengalir, siapa penerima dalam jumlah besar, bagaimana mekanisme rekomendasinya, dan apakah penyalurannya telah sesuai ketentuan.

Sebab ketika masyarakat harus mengantre dan akhirnya pulang tanpa mendapatkan BBM, sementara pada malam hari terdapat kendaraan yang diduga mengangkut BBM menggunakan drum dalam jumlah besar, maka wajar apabila muncul kecurigaan dan pertanyaan publik.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan kesimpulan sepihak.

Karena itu, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, pemerintah daerah, serta instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap:

– dokumen rekomendasi pengambilan BBM;

– data penyaluran harian SPBUN;

– jumlah dan jenis kendaraan penerima;

– volume BBM yang disalurkan;

– identitas serta legalitas penerima BBM dalam jumlah besar;

– rekaman CCTV aktivitas SPBUN;

– mekanisme penyaluran BBM pada malam hari;

– serta dugaan adanya pihak tertentu yang memperoleh BBM subsidi secara tidak tepat sasaran.

Jangan sampai Subsidi Rakyat hanya Berputar di tangan segelintir orang.

BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok penerima yang memenuhi ketentuan. Jika benar terdapat penyimpangan dalam penyalurannya, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah antrean, melainkan menyangkut pengawasan distribusi dan potensi kerugian kepentingan publik.

Untuk itu, masyarakat meminta agar dugaan aktivitas pengangkutan BBM subsidi menggunakan drum di SPBUN Desa Sutera tidak dibiarkan menjadi persoalan yang berulang.

Publik menunggu jawaban sederhana namun penting:

Dari mana BBM itu berasal? Siapa penerimanya? Berapa volumenya? Apa dasar rekomendasinya? Dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait.

Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.

Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBUN Desa Sutera, pengelola/manajemen, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait.

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *