‎

PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT DESA SUTERA DIDUGA MINIM TRANSPARANSI, PUBLIK PERTANYAKAN ANGGARAN.

Share

SUKADANA, KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT- BINKARI. Pembangunan Pasar Gemuruh yang berada di Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek pembangunan pasar yang disebut sebagai pasar rakyat tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi, terutama terkait anggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi.

Sorotan tersebut mencuat setelah aktivitas pembangunan dan penimbunan lokasi pasar baru berlangsung pada 2026. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta dasar kebijakan pembangunan pasar tersebut.

Pasar Gemuruh sebelumnya berada di sekitar bahu Jalan Tanjungpura dan telah lama menjadi bagian dari aktivitas perdagangan masyarakat. Para pedagang sebelumnya sempat diminta pemerintah daerah untuk berpindah ke pasar permanen yang dibangun di Jalan Batu Daya. Namun, sejumlah pedagang memilih tetap bertahan di lokasi lama dengan alasan tempat yang tersedia tidak memadai untuk menampung barang dagangan mereka.

Kemudian, sekitar Juli 2026, atau beberapa minggu sebelum pelaksanaan MTQ di Kabupaten Kayong Utara, dilakukan pembongkaran dan penataan kembali kawasan Pasar Gemuruh. Lokasi pasar kemudian digeser ke belakang dengan jarak sekitar 200 meter dari bahu jalan.

Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas pembangunan dan penimbunan lahan pasar baru. Namun, hingga penelusuran dilakukan, awak media tidak menemukan papan informasi proyek yang semestinya dapat menjadi sarana transparansi kepada masyarakat.

Ketiadaan papan informasi tersebut menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta instansi penanggung jawab.

Kondisi tersebut kemudian mendorong tim investigasi untuk melakukan konfirmasi kepada pemerintah Desa Sutera.

Kades Sutera: Desa Tidak Mengetahui Detail Anggaran

Kepala Desa Sutera, Rosmiadi Effendi, A.Md, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pembangunan Pasar Gemuruh yang baru di wilayah Desa Sutera.

Terkait informasi mengenai dugaan pemberian ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada pedagang atas bangunan pasar lama, Rosmiadi mengaku pernah mendengar informasi tersebut. Namun, dirinya tidak dapat memastikan kebenaran mengenai jumlah maupun realisasi ganti rugi tersebut.

Rosmiadi juga menjelaskan bahwa dirinya pernah mendapatkan undangan terkait pembangunan Pasar Gemuruh. Namun, karena agenda tersebut berbenturan dengan kegiatan pemerintahan desa, dirinya memilih menjalankan urusan pemerintahan desa dan tidak menghadiri kegiatan tersebut.

Lebih jauh, Kepala Desa Sutera menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui secara rinci mengenai anggaran pembangunan pasar baru tersebut.

“Untuk penimbunan pasar Gemuruh baru, kami dari pemerintah desa tidak pernah diberitahukan secara detail oleh pemerintah daerah. Termasuk biaya ganti rugi bangunan milik pedagang, kami juga tidak mengetahui,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Menurut Rosmiadi, untuk mengetahui secara pasti persoalan ganti rugi bangunan lama, awak media sebaiknya melakukan konfirmasi langsung kepada para pedagang.

Penimbunan Disebut Bersumber dari Dinas PU

Terkait pekerjaan penimbunan lokasi Pasar Gemuruh yang baru, Rosmiadi menyampaikan bahwa material penimbunan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui berapa nilai anggaran pekerjaan tersebut maupun volume material tanah yang digunakan untuk penimbunan.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik. Sebab, jika pekerjaan menggunakan anggaran pemerintah daerah, informasi mengenai nilai dan sumber pembiayaan seharusnya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

Pedagang Bantah Terima Ganti Rugi Rp10 Juta

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah pedagang Pasar Gemuruh terkait informasi ganti rugi bangunan lama.

Dari keterangan pedagang yang ditemui awak media, mereka menyatakan tidak menerima ganti rugi sebesar Rp10 juta atas bangunan lama yang sebelumnya digunakan untuk berdagang.

Pedagang mengungkapkan bahwa pernah ada penyampaian dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kayong Utara mengenai rencana pemberian bantuan atau ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada para pedagang. Namun, menurut keterangan pedagang, hingga kini bantuan tersebut belum direalisasikan.

Sementara itu, bantuan yang disebut telah diterima pedagang berupa sekitar 15 hingga 20 batang kayu nibung untuk sekitar 25 unit bangunan pasar baru. Kayu tersebut digunakan sebagai tongkat atau penyangga bangunan.

Sedangkan material lainnya, mulai dari kebutuhan konstruksi hingga bagian atap, menurut keterangan pedagang harus disiapkan sendiri dengan biaya masing-masing.

Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang mempertanyakan kembali janji pemerintah daerah mengenai bantuan maupun kompensasi terhadap bangunan lama mereka.

Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan sekadar mengenai pemindahan lokasi pasar. Publik mempertanyakan transparansi pembangunan pasar baru, terutama pekerjaan penimbunan yang disebut dilakukan oleh Dinas PU Kabupaten Kayong Utara.

Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai nilai pekerjaan dan sumber anggaran.

Padahal, proyek yang menggunakan uang negara semestinya dapat dipantau masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ketiadaan informasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, kondisi ini menjadi alasan yang cukup bagi masyarakat untuk meminta dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka terhadap seluruh proses pembangunan.

Publik Minta APH Turun Tangan

Masyarakat Sukadana berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait dapat melakukan pengecekan terhadap pembangunan Pasar Gemuruh apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik.

Sebaliknya, apabila seluruh proses pembangunan telah sesuai aturan, pemerintah daerah juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: transparansi. Berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, serta bagaimana pertanggungjawaban pekerjaan tersebut.

Pasar rakyat dibangun menggunakan uang negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaannya.

Segenap Tim Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *