‎

DANA BOK PUSKESMAS SUKADANA DIKLAIM TEMUKAN KERUGIAN NEGARA Rp400 JUTA, TINDAK LANJUT HUKUM DIPERTANYAKAN.

Share

KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT, BINKARI — Penanganan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., turut mempertanyakan kejelasan penanganan perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 juta.

Sorotan tersebut mencuat karena hingga kini belum terlihat kejelasan mengenai tindak lanjut hukum terhadap hasil audit yang disebut telah menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Dana BOK Puskesmas Sukadana.

Audit Inspektorat Disebut Temukan Dugaan Kerugian Negara

Perkara ini sebelumnya disebut telah ditangani Unit Tipikor Polres Kayong Utara. Sejumlah pegawai Puskesmas Sukadana yang berkaitan dengan program Dana BOK juga disebut telah menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan audit.

Dalam proses tersebut, Inspektorat Pemkab Kayong Utara pada Desember 2025 disebut menemukan adanya dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 juta terkait pengelolaan Dana BOK tahun anggaran 2023–2024.

Hasil audit tersebut diklaim telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan maupun langkah hukum selanjutnya terhadap temuan tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika benar telah ditemukan dugaan kerugian negara melalui audit resmi, sejauh mana proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut berjalan?

Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi Jadi Sorotan

Selain nilai dugaan kerugian negara, sejumlah transaksi yang dikaitkan dengan Dana BOK juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, terdapat dugaan perpindahan dana ke sejumlah rekening pegawai Puskesmas Sukadana yang menggunakan rekening bank BNI.

Lebih jauh, informasi tersebut juga menyebut adanya transaksi yang diduga masuk ke rekening pribadi seseorang yang disebut sebagai Zaenal atau Ipda Z, seorang anggota Polri yang disebut berdinas di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Selain itu, terdapat pula dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Dana BOK ke rekening pribadi bendahara keuangan Puskesmas Sukadana, Triyani Putriansyah, A.Md.Kep.

Namun demikian, seluruh informasi mengenai aliran dana tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi, penjelasan pihak-pihak terkait, serta pembuktian berdasarkan dokumen transaksi dan proses hukum yang sah.

Persoalan Penarikan Dana Pegawai Juga Dipertanyakan

Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan rekening sejumlah pegawai Puskesmas Sukadana untuk transaksi Dana BOK.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa buku tabungan dan kartu ATM milik sejumlah pegawai diduga berada dalam penguasaan bendahara keuangan.

Disebutkan pula adanya dugaan penarikan dana melalui ATM maupun buku tabungan dari rekening pegawai yang bersangkutan, sementara pemilik rekening diduga tidak mengetahui adanya penarikan tunai tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, persoalan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi serius, terutama terkait mekanisme pengelolaan rekening, otorisasi transaksi, pihak yang melakukan penarikan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perbankan, rekening koran, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban Dana BOK, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.

Tim Media Datangi Inspektorat Kayong Utara Upaya konfirmasi dilakukan tim investigasi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dua awak media dari Onewsmedia.co.id, Onewssergap.com, Onewsgrupid, OnewsTV dan Media Bintang Bhayangkara Indonesia mendatangi Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk meminta penjelasan mengenai hasil audit dan perkembangan penanganan perkara Dana BOK Puskesmas Sukadana.

Sebelumnya, pertemuan dengan pimpinan Inspektorat, Oma, disebut telah dijadwalkan melalui komunikasi WhatsApp pada pukul 09.00 WIB.

Setibanya di kantor, tim mengisi buku tamu dan kemudian menanyakan keberadaan pimpinan Inspektorat kepada salah seorang pegawai.

Tim mendapat informasi bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat di Kantor Bupati Kayong Utara.

Awak media kemudian kembali menghubungi Oma melalui WhatsApp dan mengirimkan dokumentasi buku tamu sebagai bukti kedatangan.

Dalam komunikasi tersebut, Oma menyampaikan permohonan maaf karena sedang mengikuti rapat terkait pembahasan anggaran di Kantor Bupati yang disebut cukup memakan waktu.

Dengan demikian, konfirmasi mengenai substansi hasil audit dan tindak lanjut perkara belum dapat diperoleh secara langsung dari pimpinan Inspektorat pada saat kunjungan tersebut.

Konfirmasi Berlanjut ke Dinas Kesehatan Tim investigasi kemudian melanjutkan upaya konfirmasi ke Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

Setelah mengisi buku tamu, awak media menanyakan keberadaan Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Maria Fransiska, untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOK Puskesmas Sukadana.

Namun, berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Dinas sedang dalam perjalanan karena menjalankan kegiatan dinas di luar kota.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan mengenai persoalan tersebut.

Publik Minta Penanganan Dibuka Transparan, Perkara Dana BOK Puskesmas Sukadana kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan keuangan negara dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perkara, termasuk apakah hasil audit Inspektorat telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan maupun penyidikan.

Sorotan juga diarahkan kepada Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta instansi terkait lainnya agar memberikan kepastian mengenai langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Terlebih, informasi yang beredar menyebut adanya dugaan transaksi yang melibatkan rekening pribadi sejumlah pegawai hingga nama seorang oknum perwira aktif Polri. Hal tersebut tentunya membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Jika benar terdapat kerugian negara, publik berhak mengetahui bagaimana proses pemulihan kerugian tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar, pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut masih diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait dugaan aliran Dana BOK Puskesmas Sukadana.

 

Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *