
MEDAN ⚡ Binkari — Proses penyitaan puluhan ayam impor asal Thailand (Bangkok) oleh Kantor Karantina Hewan Provinsi Sumatera Utara bersama aparat di Medan kini menuai perhatian. Informasi yang dihimpun Media Binkari mengindikasikan adanya dugaan praktik tidak wajar yang terjadi setelah penindakan tersebut.
Ayam-ayam impor itu disebut diamankan dan dibawa ke Kantor Karantina Hewan Provinsi Sumatera Utara. Namun, pasca penyitaan, muncul informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak pemilik ayam.
Menurut sumber tersebut, terdapat permintaan uang sebesar Rp430 juta yang diduga diminta oleh oknum aparat berpangkat tinggi. Uang tersebut, kata sumber, diminta untuk ditransfer.
“Uangnya sudah ditransfer sesuai permintaan, dan ada bukti transfernya,” ujar sumber singkat.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme penanganan barang sitaan, transparansi prosedur karantina, serta dugaan adanya intervensi pihak tertentu di luar kewenangan teknis karantina.
Secara prosedural, penindakan terhadap hewan impor seharusnya mengacu pada aturan karantina, kepabeanan, dan mekanisme administrasi yang jelas, termasuk pencatatan barang sitaan serta larangan adanya transaksi di luar ketentuan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Binkari masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Karantina Hewan Provinsi Sumatera Utara, serta aparat terkait yang disebut dalam informasi tersebut.

Belum ada keterangan resmi yang diperoleh terkait kebenaran dugaan permintaan uang tersebut, termasuk dasar hukum penyitaan ayam impor dimaksud.
Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kepastian hukum dan transparansi penindakan di lapangan.
Media Binkari menegaskan bahwa informasi ini bersumber dari keterangan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan tanggapan resmi.
(⭐️)
