MANADO, BINKARI- Polsek Tikala bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah semi permanen di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Senin (7/9/2026) malam. Dipimpin langsung Kapolsek Tikala IPTU Stenly Tawaluajan, S.Pd., personel Polsek Tikala bersama piket fungsi langsung mengamankan lokasi, melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan keselamatan warga di sekitar lokasi.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.27 WITA tersebut menimpa rumah milik Riko Wajong (35) dan Yani Audri Wongso (58). Kobaran api dengan cepat membesar dan merambat dari salah satu rumah ke bangunan di sebelahnya.
Petugas pemadam kebakaran juga langsung dikerahkan. Enam unit mobil Damkar Pemerintah Kota Manado tiba sekitar pukul 18.45 WITA, disusul satu unit Damkar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.27 WITA, kemudian petugas melakukan sterilisasi terhadap sisa bara api untuk mencegah munculnya titik api baru.
Dalam penanganan kejadian tersebut, Polsek Tikala juga melakukan koordinasi dengan ketua lingkungan terkait langkah evakuasi warga di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan api merambat ke rumah lainnya.
Sementara itu, satu petugas Damkar Pemkot Manado, Ringgo Rompas (39), mengalami luka akibat tersengat listrik saat berada di lokasi. Korban kemudian mendapat perawatan di RSUD Kota Manado.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian materiel sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Untuk penyebab kebakaran, hingga saat ini masih dalam penyelidikan Unit Inafis Polresta Manado.

