‎

LAPORAN DI UNIT PPA POLRES KUBU RAYA MASIH BERPROSES: PEMERIKSAAN SAKSI DAN GELAR PERKARA KEMBALI MENANTI.

Share

KUBU RAYA, BINKARI – Penanganan laporan pengaduan masyarakat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, masih terus berjalan. Hingga Jumat, 4 September 2026, proses penyidikan masih berlanjut dan sejumlah saksi disebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Perkembangan tersebut diketahui setelah pelapor, Rusmianto, mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah dibuat dengan Nomor: TBL/328/VII/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA.

Pelapor juga mempertanyakan tindak lanjut SP2HP Nomor: B/1639/VIII/RES.1.24/2026/RESKRIM, yang diterbitkan Unit PPA Polres Kubu Raya pada 3 Agustus 2026. Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Cellinda Meliyanti dan Mulyo.

Rusmianto, yang juga merupakan ayah kandung Cellinda Meliyanti serta awak media Bintang Bahyangkara Indonesia (Binkari) Kaperwil Kalimantan Barat, kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Beni, pada Jumat (4/9/2026).

Dalam keterangannya, Ipda Beni menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Cellinda Meliyanti telah dilakukan di rumah orang tuanya yang berada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Menurut penjelasan tersebut, anggota Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan perjalanan darat sejak 27 Agustus 2026 dan kembali ke Pontianak pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap Cellinda Meliyanti dan ibunya, Melliyanti, disebut berjalan aman dan lancar. Namun, perjalanan tersebut membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup besar karena jarak yang harus ditempuh cukup jauh.

Perkembangan berikutnya menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan tersebut.

Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya disebut akan menerbitkan SP2HP terkait pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang disebut hadir dalam kegiatan pernikahan anak pelapor yang menurut keterangan Rusmianto berlangsung tanpa persetujuannya.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan fakta yang diperlukan.

Setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai, penyidik disebut akan kembali melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk memastikan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, perkara tersebut sampai saat ini masih berada dalam proses dan belum dapat disimpulkan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh rangkaian penyidikan selesai.

Konfirmasi juga dilakukan Rusmianto kepada KBO Satreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Redak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Satreskrim menyampaikan apresiasi atas kedatangan pelapor untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan laporan.

Terkait pemeriksaan saksi-saksi, perkembangan selanjutnya akan dikomunikasikan kepada pelapor setelah proses pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan melalui tahapan penyidikan dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Rusmianto menyampaikan apresiasi terhadap langkah Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya yang telah melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikannya.

Namun demikian, pelapor dan publik masih menunggu perkembangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang disebut hadir dalam kegiatan pernikahan tersebut, yang menurut keterangan pelapor berlangsung di rumah orang tua Mulyo di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Bagi pelapor, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada penyidik.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta prosedur penyidikan yang berlaku.

Kini perhatian tertuju pada tahapan berikutnya: pemanggilan saksi, pemeriksaan lanjutan, dan gelar perkara. Dari rangkaian proses tersebut nantinya akan terlihat arah dan perkembangan penanganan laporan yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Seluruh informasi mengenai dugaan perkara dalam berita ini bersumber dari keterangan pelapor dan penjelasan pihak kepolisian yang dikonfirmasi. Tidak ada kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Rusmianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *