Kejari Bantaeng Pulihkan Keuangan Negara Rp8,04 Miliar dari Sektor Pajak, Dongkrak PAD 2025

Share

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8.049.611.629 sepanjang tahun 2025.

Capaian tersebut diperoleh melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi di sektor pajak oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng.

Pemulihan ini merupakan hasil dari kegiatan penagihan tunggakan pajak yang dilakukan secara persuasif tanpa melalui proses persidangan. Pendekatan non litigasi dinilai lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.

Adapun kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilaksanakan JPN meliputi:
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 8 kecamatan, mencakup 46 desa dan 21 kelurahan;

Penagihan PBB-P2 perorangan;
Penagihan pajak daerah lainnya, yakni Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Restoran.
Rincian Pemulihan Keuangan Negara:

Tunggakan PBB-P2 desa/kelurahan: Rp 3.820.224.752

Tunggakan PBB-P2 perorangan: Rp 490.033.322

Tunggakan Pajak Sarang Burung Walet: Rp 6.300.000

Tunggakan Pajak Reklame: Rp 1.625.500
Tunggakan Pajak Air Tanah: Rp 3.730.232.705

Tunggakan Pajak Restoran: Rp 1.195.850
Dalam pelaksanaannya, JPN Kejari Bantaeng melakukan:

Penagihan kewajiban pembayaran pajak;
Pemanggilan dan klarifikasi terhadap wajib pajak yang menunggak;
Pemberian saran dan masukan kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan ini mendorong kepatuhan wajib pajak secara preventif dan persuasif, sehingga penagihan berjalan optimal tanpa harus menempuh jalur litigasi.

Melalui capaian ini, Kejari Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Ke depan, sinergi dengan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. (Bang Jull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *