
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 8.049.611.629 sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut diperoleh melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi di sektor pajak oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng.
Pemulihan ini merupakan hasil dari kegiatan penagihan tunggakan pajak yang dilakukan secara persuasif tanpa melalui proses persidangan. Pendekatan non litigasi dinilai lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
Adapun kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilaksanakan JPN meliputi:
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 8 kecamatan, mencakup 46 desa dan 21 kelurahan;
Penagihan PBB-P2 perorangan;
Penagihan pajak daerah lainnya, yakni Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Restoran.
Rincian Pemulihan Keuangan Negara:
Tunggakan PBB-P2 desa/kelurahan: Rp 3.820.224.752
Tunggakan PBB-P2 perorangan: Rp 490.033.322
Tunggakan Pajak Sarang Burung Walet: Rp 6.300.000
Tunggakan Pajak Reklame: Rp 1.625.500
Tunggakan Pajak Air Tanah: Rp 3.730.232.705
Tunggakan Pajak Restoran: Rp 1.195.850
Dalam pelaksanaannya, JPN Kejari Bantaeng melakukan:
Penagihan kewajiban pembayaran pajak;
Pemanggilan dan klarifikasi terhadap wajib pajak yang menunggak;
Pemberian saran dan masukan kepada pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini mendorong kepatuhan wajib pajak secara preventif dan persuasif, sehingga penagihan berjalan optimal tanpa harus menempuh jalur litigasi.
Melalui capaian ini, Kejari Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Ke depan, sinergi dengan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. (Bang Jull)
