TUTUYAN, BINKARI — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mintu, Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini mendapat sorotan serius dari jajaran Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur.
Persoalan ini mencuat setelah Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, menyampaikan laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi legalitas sebagaimana dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Pasalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin atau yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi pada persoalan hukum, keselamatan, lingkungan hingga ketertiban masyarakat.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa laporan masyarakat maupun pemerintah desa tidak akan diabaikan.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
MINTU Disorot, Legalitas Akan Dibongkar Polres Boltim akan melakukan pendalaman untuk memastikan status dan legalitas aktivitas pertambangan yang dilaporkan di wilayah Mintu.
Langkah tersebut dapat mencakup pengumpulan informasi, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, pengecekan dokumen perizinan serta pemeriksaan fakta di lapangan.
Dengan demikian, status kegiatan tersebut tidak semata-mata ditentukan berdasarkan laporan atau informasi yang berkembang, tetapi harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Kapolres menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, maka tidak akan ada alasan bagi pihak yang terbukti melanggar untuk menghindari proses hukum.
Kapolres Tak ada Tebang Pilihan, Pesan Kapolres Boltim cukup jelas: penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa legalitas atau melanggar ketentuan pidana, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujar AKBP Golfried.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dugaan aktivitas pertambangan di Mintu tidak akan berhenti sebatas laporan administratif maupun keresahan masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran pidana, proses hukum menjadi konsekuensi.
LAPORAN SANGADI JADI PINTU MASUK PENDALAMAN
Sangadi Desa Atoga, Gisella Lontaan, menyampaikan laporan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah desa dalam menyikapi persoalan yang muncul di wilayahnya.
Pemerintah desa memiliki kepentingan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di wilayahnya tidak mengganggu keamanan, ketertiban maupun kepentingan masyarakat.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk menguji laporan tersebut berdasarkan fakta.
Apakah kegiatan di Mintu benar-benar memiliki legalitas?
Apakah seluruh persyaratan pertambangan telah dipenuhi?
Atau justru terdapat pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana?
Jawabannya akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Polres Boltim, Terbukti Melanggar Proses Hukum! Polres Boltim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan hukum.
Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan agar tidak mengabaikan aspek perizinan, keselamatan, lingkungan serta ketertiban masyarakat.
Sebab, pertambangan bukan sekadar aktivitas ekonomi. Di baliknya terdapat tanggung jawab hukum dan kewajiban untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai aturan.
Dengan adanya laporan dari Pemerintah Desa Atoga, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Mintu kini berada dalam radar penegakan hukum.
Dugaan Harus dibuktikan jika Terbukti Melanggar, Hukum harus Berbicara.
Polres Boltim menegaskan: tidak pandang bulu, tidak tebang pilih, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum.
HUMAS POLRES BOLTIM

