Konflik Agraria Masyarakat Adat Pepadun Bakung Memanas, KNARA Siapkan Aksi di Sejumlah Instansi.

Share

BANDAR LAMPUNG, BINKARI  — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kembali menjadi sorotan. Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPW KNARA) Provinsi Lampung berencana menggelar aksi damai pada 26–27 Agustus 2026 di sejumlah kantor pemerintahan di Bandar Lampung.

Aksi tersebut dijadwalkan menyasar Kanwil BPN Lampung, Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Massa akan menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan konflik agraria yang mereka perjuangkan.

Rencana aksi itu disampaikan melalui surat pemberitahuan DPW KNARA Provinsi Lampung kepada Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung tertanggal 21 Agustus 2026.

Berdasarkan surat tersebut, aksi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Massa akan berkumpul di kawasan Tugu Adipura sebelum bergerak menuju sejumlah kantor pemerintahan yang menjadi tujuan aksi.

KNARA memperkirakan sekitar 800 orang akan mengikuti aksi tersebut. Peserta disebut berasal dari masyarakat adat Marga Tegaomo’an Kampung Bakung Ilir, Marga Suway Umpu Kampung Bakung Udik, masyarakat Buay Aji Kampung Gedung Aji serta elemen masyarakat lainnya.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, KNARA menyampaikan enam tuntutan utama.

Pertama, meminta Kanwil BPN Lampung bersama Kantah BPN Tulang Bawang segera menindaklanjuti surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.01/1380-400.19/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Kedua, meminta Kanwil BPN Lampung dan Kantah BPN Tulang Bawang melakukan penelitian serta pengukuran terhadap objek konflik tanah ulayat masyarakat adat di sejumlah wilayah, termasuk Kampung Bakung Ilir, Bakung Udik dan Kampung Gedung Aji.

Ketiga, KNARA meminta BPN membuka status blokir terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat adat di Kampung Bakung Udik dengan melibatkan penyimbang, tokoh masyarakat adat serta DPW KNARA Lampung.

Keempat, meminta Gubernur Lampung bersama Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Lampung mendukung percepatan penyelesaian konflik tanah ulayat masyarakat adat yang menurut KNARA telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kelima, KNARA meminta pemerintah mendukung percepatan penyelesaian konflik masyarakat adat Buay Pamuka Pangeran Tua dan Buay Pamuka Pangeran Ilir, termasuk persoalan masyarakat transmigrasi swakarsa mandiri yang disebut berada di wilayah konsesi perusahaan dan kawasan hutan.

Keenam, KNARA meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria sekaligus mengawal proses percepatan penyelesaiannya.

KNARA menyatakan aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib dan bertanggung jawab. Penyampaian aspirasi tersebut disebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Surat pemberitahuan aksi juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Kanwil BPN Lampung, Bupati Tulang Bawang, DPRD Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang serta Kantah BPN Tulang Bawang.

Dengan rencana aksi tersebut, KNARA berharap pemerintah dan instansi terkait memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret dan terukur dalam penyelesaian konflik agraria yang menjadi aspirasi masyarakat adat.

 

(Hermanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *