
BULUKUMBA, Binkari — Kasus dugaan percobaan pelecehan seksual yang menyeret seorang personel Polri di Polres Bulukumba memasuki babak baru. Bripda AS, personel Sat Samapta Polres Bulukumba, tak hanya diamankan dan diawasi oleh Propam selama tujuh hari.
Lebih jauh, Propam juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap anggota Polri tersebut.
Langkah ini diambil setelah Bripda AS diduga melakukan percobaan pelecehan terhadap NA (26) di sebuah kamar kos di Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Kamis (20/8/2026).
Yang membuat perkara ini semakin serius, Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, Bripda AS menunjukkan sikap yang dinilai tidak lazim.
“Untuk pemeriksaan kejiwaan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan menunjukkan sikap yang dinilai tidak lazim. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan secara objektif,” tegas Iptu Andi Panangrangi.»
Dari TikTok Berujung di Kamar Kos, Dugaan Tarik-Menarik hingga Korban Berteriak
Peristiwa tersebut bermula ketika Bripda AS dan NA berkenalan melalui media sosial TikTok. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp.
Sekitar pukul 11.00 Wita, Bripda AS mendatangi rumah kos NA.
Setelah berada di dalam kamar, situasi kemudian berubah ketika NA hendak berangkat bekerja. Saat korban berdiri di dekat pintu untuk mengambil kunci sepeda motor, Bripda AS diduga menarik NA kembali ke dalam kamar.
Pintu diduga ditutup. Korban didorong ke arah belakang pintu. Tarik-menarik pun terjadi.
Merasa terancam, NA akhirnya berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,” ungkap Iptu Andi Panangrangi.»
Tujuh Hari di Bawah Pengawasan Propam
Setelah adanya laporan, Propam Polres Bulukumba bergerak mengamankan Bripda AS.
Saat ini, yang bersangkutan berada dalam pengawasan Propam dan akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Pemeriksaan bukan sekadar untuk menjawab apakah terdapat pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, tetapi juga akan mengurai secara objektif kondisi kejiwaan Bripda AS.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, Propam menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Iptu Andi Panangrangi.»
Bukan Sekadar Menunggu Waktu: Publik Menanti Ketegasan Institusi
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan penegakan aturan di internal Polri.
Sebab, ketika seorang anggota kepolisian diduga terlibat dalam tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat, publik tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan.
Publik membutuhkan kepastian.
Kepastian apakah dugaan itu terbukti atau tidak.
Kepastian apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur hukum lainnya.
Dan yang terpenting, kepastian bahwa seragam tidak pernah menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa ketika seorang anggota diduga melakukan pelanggaran.
Kini, tujuh hari pemeriksaan Propam menjadi perhatian publik.
Jika terbukti bersalah, jangan biarkan perkara ini berakhir sebagai sekadar catatan internal. Penegakan aturan harus berdiri tegak, karena hukum yang tajam hanya kepada rakyat biasa tetapi tumpul ketika menyentuh oknum berseragam akan selalu menjadi pertanyaan yang sulit dijawab.
Sorotan kini tertuju kepada Propam Polres Bulukumba. Publik menunggu: apakah proses pemeriksaan ini benar-benar berujung pada ketegasan, atau hanya berhenti pada pemeriksaan?
(Sumber: Keterangan resmi Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan Bripda AS tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum sesuai kewenangan.)
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

