
BULUKUMBA, Binkari — Propam Polres Bulukumba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripka I yang bertugas di Sat Lantas Polres Bulukumba.
Langkah tersebut dilakukan setelah korban, AH alias AD, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polres Bulukumba pada Senin (17/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripka I dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Propam Polres Bulukumba pada Selasa (18/8/2026). Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait peristiwa sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Selain memeriksa terlapor, Propam Polres Bulukumba juga telah mengambil keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Saat ini, Bripka I ditempatkan di Propam Polres Bulukumba selama 2×24 jam untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan korban telah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bulukumba untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemeriksaan Propam, Bripka I membenarkan bahwa dirinya mendatangi rumah korban pada malam kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Ia juga mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan dekat dengan korban.
Pertemuan tersebut kemudian diwarnai cekcok antara Bripka I dan korban.
Berdasarkan keterangan Bripka I, kedatangannya ke rumah korban bermaksud menanyakan sesuatu.
Bripka I juga menerangkan, cekcok bermula ketika helm miliknya terjatuh di teras rumah korban. Hal tersebut kemudian membuat korban marah dan keluar dari rumah hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
Sementara berdasarkan laporan korban, pertengkaran tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Pelapor mengaku mengalami luka cakaran pada kedua tangannya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan Bripka I, hubungan keduanya sebelum maupun setelah kejadian disebut masih berjalan dengan baik. Bahkan pada Senin sore (17/8/2026), keduanya masih terlihat bersama.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengesampingkan proses hukum atas laporan yang telah dibuat. Propam Polres Bulukumba tetap melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan etika, sementara Unit Pidum Satreskrim Polres Bulukumba melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Rahmat Kurniawan, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa Propam akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Iptu Rahmat.
Ia juga menyampaikan bahwa Polres Bulukumba menghargai informasi dan pemberitaan yang disampaikan masyarakat maupun media terkait perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan. Saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Polres Bulukumba menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diperiksa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi maupun pembelaan dalam proses pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan Propam dan penyelidikan Unit Pidum Satreskrim nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Abdul Rauf Bulukumba Sulselbar

